SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
 Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) Sidorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku siap membantu pembebasan lahan untuk kebutuhan pengembangan terintegrasi Lapangan Cendana dalam proyek Gas Cepu.
Sekdes Sidorejo, Suwartoyo, mengungkapkan, tidak keberatan dengan peraturan pemerintah yang rencananya akan melibatkan kejaksaan atau aparat hukum dalam proses pembebasan lahan.
“Kalau aturan negara demikian kami siap membantu, sekalipun sampai melibatkan aparat hukum,” kata Sekdes Suwartoyo saat dihubungi Suarabanyuurip.com Rabu (16/10/2013).
Meski begitu, pihaknya mengingatkan agar negara juga memikirkan nasib masyarakat. Dalam arti lain memberikan harga yang sesuai kepada pemilik lahan. Agar, nantinya tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
“Tentunya juga dengan taksiran harga yang sesuai, Mas,” imbuhnya.
Dia berpendapat, dengan diberlakukannya peraturan oleh pemerintah yang melibatkan aparat hukum untuk pembebasan lahan tentunya ada alasan yang mendasar. Termasuk berbagai pertimbangan di dalam proses pengerjaan proyek migas.
“Mungkin saja belajar dari kejadian yang dulu-dulu. Apalagi ketika mendengar melibatkan aparat hukum kesannya ada yang tersangkut hukum,” tutur Swartoyo.
Seperti diketahui, dalam pembebasan lahan pemerintah berencana menerapkan UU Nomor: 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dalam aturan ini pemerintah akan melibatkan kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengeksekusi lahan setelah sebelumnya menaksir harga. (roz)