SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Meski pembebasan lahan untuk proyek unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) belum dimulai, namun warga, dan pemerintah desa sekitar meminta agar operator unitisasi gas, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) bertindak transparan.
Melalui sistem terbuka akan memudahkan PEPC dalam melakukan pembebasan lahan milik warga. Selain itu Pemdes desa yang terlintasi proyek tersebut akan membantu agar proses pembebasan tanah bisa lancar.
Dalam proyek unitisasi gas Jambaran-TBR, berlokasi di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur untuk lokasi gas TBR. Sedangkan untuk Jambaran berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Â
“Ketransparanan, dan musyawarah untuk mencapai persetujuan bersama itu harus dilakukan. Agar dalam pelaksanaannya nanti berjalan lancar sesuai dengan harapan bersama,” kata Prapto, warga Desa Kalisumber kepada suarabanyuurip.com, Kamis (17/10/2013).
Pria yang juga tokoh masyaraakaat desa setempat itu meminta, selain pembebasan lahan yang transparan warga nantinya dilibatkan menjadi tenaga kerja secara maksimal. Utamanya adalah warga yang lahannya terbebaskan.
“Keterlibatan warga sekitar sesuai dengan keahliannya itu juga perlu dilakukan. Dengan begitu maka bisa mengurangi jumlah pengangguran yang ada di desa-desa terlintasi proyek unitisasi,” terangnya.
Senada diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bandungrejo, Mundir. Dia mengaku, siap membantu pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek unitisasi sumur gas Jambaran-TBR bila dibutuhkan. Yang terpenting, operator bergerak secara transparan dan sesuai dengan jalur aturan yang benar. Salah satunya adalah, berkoordinasi dengan Pemdes dan warga sekitar proyek.
“Tidak ada kata keberatan jika peraturan pemerintah akan melibatkan pihak kejaksaan ataupun aparat hukum terkait dalam proses pembebasan lahan,” terang Mundir via teleponnya saat disinggung tentang keterlibatan aparat hukum dalam pembebasan lahan tersebut.
Kendati demikian, jelas Mundir, negara harus memikirkan nasib masyarakat juga. Artinya, harga yang diberikan kepada pemilik lahan nantinya juga yang sesuai. Sehingga, tidak memunculkan sebuah persoalan di kemudian hari.
“Pemberian harga yang sesuai itu harus, Mas,” imbuhnya.
Pria yang juga staf Kantor Camat Ngasem tersebut menyarankan, bagi warga yang nanti lahannya terkena pembebasan hasil dari penjualan lahan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, dibelikan lahan pertanian lagi. Agar, tetap bisa bercocok tanam seperti biasanya,” ujarnya menyarankan.(sam)