SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Selama ini tersangka perampokan maupun pencurian sangat jarang didampingi pengacara ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Namun di Tuban, Jawa Timur, seorang perampok nasabah bank didamping penasehat hukum.
Dia adalah Heru Wahyudi (36), tersangka perampokan nasabah bank yang ditangkap Polres Tuban usai berkelahi dengan korban. Pengacara itu sengaja disewa keluarga tersangka asal Surabaya untuk mendamping sejak penangkapan pada 9 Oktober 2013 lalu. Keinginan keluarga itu telah disampaikan pihak keluarga secara langsung kepada penyidik Polres Tuban.
“Pengacara tersebut mulai mendampingi pelaku hari ini,†kata Kaur Bin Ops (KBO) Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Jum’at (18/10/2013).
Menurut Budi, pendampingan seorang pengacara merupakan hak dari tersangka. Sehingga petugas pun menghormati hal tersebut. Namun dia menjamin, jika kehadiran pengacara tersebut  tidak akan mengganggu proses pemeriksaan.
“Ini merupakan hak dari tersangka,†jelas Budi.
Sementara itu pengacara tersangka, enggan berkomentar ketika ditanya mengenai permasalahan itu.
Sesuai data di Mapolres Tuban, Heru ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 9 Oktober 2013 lalu. Saat itu, Heru berusaha mengambil uang senilai Rp135 juta di dalam mobil Toyota Avanza milik Martono (55), warga Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Sebelumnya Heru bersama kedua rekannya yang saat ini masih buron mengintai korban yang keluar dari Bank BRI Jalan Veteran Tuban. Saat kendaraan melintas di Jalan Basuki Rahmat, pelaku kemudian menembak ban kiri menggunakan paku yang sebelumnya ditancapkan di sandal.
Saat kendaraan melintas di Jalur Pantura, tepatnya Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ban kendaraan korban kehabisan angin dan berhenti. Saat inilah, pelaku kemudian mengambil uang yang ada didalam mobil saat korban turun dari kendaraan.
“Tapi aksi tersangka ketahuan, kemudian berkelahi dengan korban. Sementara yang dua temannya kabur,†ujar Budi, menjelaskan.
Sementara itu, beberapa uang korban diketahui hilang dan hanys tersisa sebanyak Rp127,9 juta. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(edp)