SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – PT Tripatra Engineers & Constructors dikabarkan mengajukan tambahan anggaran senilai Rp1,8 triliun kepada satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas Bumi (SKK Migas) karena adanya pembengkakan biaya akibat keterlambatan penyelesaian proyek engineering, procurement and constructions (EPC) – 1 Banyuurip, Blok Cepu.
Dengan alasan terlambatnya penyelesaian pekerjaan itu dikarenakan adanya peraturan daerah (Perda) No.23/2011 tentang Konten Lokal.
“Mereka meminta tambahan anggaran karena adanya keterlambatan pekerjaan, dan Pemkab dijadikan alasan penghambat,” kata Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (17/10/2013).
Untuk menindaklanjuti hal itu, Setyo Hartono mengaku, telah meminta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono untuk menyampaikan jawaban kepada SKK Migas agar PT Tripatra dikeluarkan dari Bojonegoro. Karena pada pertemuan beberapa waktu lalu, Tripatra beralasan pekerja yang dibutuhkan tidak ada di Bojonegoro. Sehingga sampai terjadi adu argumen karena sebenarnya memberhentikan para pekerja adalah Tripatra.
Purnawirawan TNI ini menduga, tudingan PT Tripatra kepada Pemkab Bojonegoro sebagai penghambat dikarenakan proyek EPC – 1 Banyuurip berjalan molor dan kehabisan dana.
“Kalau ditantang, Pemkab bisa menyelesaikan proyek ini ya siap saja. Tripatra go to hell, take over saja,” tegas Hartono.
Dia menyatakan, Pemkab memiliki dana untuk melanjutkan proyek tersebut. Oleh karenanya Hartono meminta agar Direktur Utama PT Asri Darma Sejahtera (ADS), Ganesha, membackup dan bersiap mengambil alih pekerjaan EPC 1 seandainya Tripatra tetap tidak ada titik temu dan Pemkab dianggap sebagai penghambat.
“Tidak ada alasan untuk Tripatra, jadi jangan buat alibi yang tidak-tidak,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Unit Percepatan Proyek Banyuurip, Julius Wiratno, membenarkan adanya kabar pengajuan penambahan anggaran senilai Rp1,8 triliun dari PT Tripatra. Namun, sampai saat ini pengajuan resmi tersebut belum masuk ke SKK Migas.
“Mungkin masih dikoordinasikan dengan MCL. Namun change order ini tak mudah begitu saja disetujui karena harus ada dasar dan alasan yang kuat. Sebab semua biaya yang dikeluarkan akan diaudit oleh BPK,” sambung Julius, memaparkan.
Dikonfirmasi terpisah mengenai kabar pengajuan penambahan anggaran senilai Rp1,8 triliun, Community Affairs and Manager PT Tripatra, Budi Karyawan, menegaskan, jika hal itu bukan wewenangnya untuk menjawab.
“Maaf, saya tidak berkompeten memberikan tanggapan,” jawabnya singkat melalui Blackberry Mesanger.
Sekadar diketahui, nilai kontrak pekerjaan EPC – 1 Banyuurip yang dimenangkan Tripatra senilai sekira Rp6 triliun. Pekerjaan yang dilakukan diantaranya adalah membangun pusat fasilitas pemrosesan minyak mentah Banyuurip berkapastitas 185 ribu barel per hari (bph).(rien)