Kawanan Jambret Dibekuk Saat Jual Emas

jambret

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kawanan jambret dibekuk petugas dari Polres Tuban usai menjual emas hasil rampasannya di salah satu toko emas Jalan Gajah Mada, Tuban, Jawa Timur, Senin (21/10/2013).

Kawanan yang kini dalam pemeriksaan di Mapolres Tuban tersebut masing-masing; Samid (23), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, dan Wanto (31), warga Desa Boto, Kecamatan Semanding, Tuban. Mereka telah menjambret kalung emas milik, Parsih, pemilik warung yang berada di Dusun Ngroto, Semanding, Tuban.

Sebelumnya, petugas merasa curiga karena para pelaku menjual barang tanpa menyertakan surat resmi pada umumnya. Saat ditelusuri kedua pelaku menjual emas hasil kejahatannya.

“Yang mereka jambret adalah emas 20 gram,” terang Kaur Bin Ops Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban.

Informasi yang didapat menyebut, penjambretan yang dilakukan pelaku dilakukan pada kisaran bulan September 2013 lalu. Dengan modus membeli minuman di warung, satu pelaku kemudian mendatangi warung tersebut. Setelah melihat korban lengah, kemudian mereka menjambret kalung yang dipakai korban.

Baca Juga :   Kawasan Pondok Pesantren Attanwir Talun Jadi Pilihan Warga Ngabuburit

Setelah berhasil mendapatkan kalung, pelaku kemudian langsung kabur. Kemudian langsung membonceng motor GL MAX dengan Nopol S 5540 HS, yang telah menunggunya di depan warung.

“Kemudian mereka langsung kabur menggunakan motor tersebut,” jelas Budi.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Berbekal ciri-ciri kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Termasuk di sejumlah toko emas yang ada di Tuban.

“Kemudian ada pemilik toko emas yang lapor kepada kami, kalau ada yang menjual kalung tanpa surat yang resmi,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, kalung emas seberat 20 gram tersebut dijual pelaku dengan harga Rp3 juta. Sebagian uang telah digunakan, sementara sisanya sebesar Rp1.140.000 saat ini dijadikan barang bukti. Bersama dengan motor yang mereka gunakan untuk beraksi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara petugas juga masih melakukan penyelidikan karena peristiwa seperti ini kerap kali terjadi. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *