SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Sekalipun menerima tanggapan beragam dari berbagai pihak, namun perjuangan Pemkab Blora, Jawa Tengah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu tak pernah surut. Pemkab bergeming, dan lebih terkesan tutup mata dan telinga, agar hak warga Blora atas DBH tersebut diberikan pemerintah pusat. Â
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Blora, Setyo Edy, menyatakan, perihal tanggapan dari staf ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zainal terkait perjuangan Pemkab Blora tersebut adalah sah-sah saja. SKK Migas sebagai operator migas sah-sah saja apabila ikut menanggapi perjuangan DBH yang sedang diperjuangkan Pemkab Blora.
Kala itu Hamdi Zaenal menilai, apa yang diperjuangkan Pemkab Blora terkesan memaksakan kehendak sebab DBH Migas sudah ada mekanisme aturannya. “Kami cermati, setiap ada Pejabat Kementerian ESDM berkunjung kesana selalu DBH Migas Blok Cepu yang menjadi permasalahan. Padahal adanya daerah bagi hasil migas dasar hukumnya jelas,” sebutnya. (suarabanyuurip.com, 23 September 2013)
Menurut Setyo Edy, walaupun dari sisi regulator, dan sisi usaha Migas seperti dalam UU Nomor: 22 tahun 2001, dan PP tahun 2004 tentang Usaha Hulu Migas, semestinya yang lebih tepat menanggapi adalah kementerian terkait. Seperti; Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian lainnya termasuk DPR RI.
Dari sisi regulasi UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pemkab Blora melihat regulasi ini tidak mencerminkan azas keselarasan, dan azas keadilan karena pembagian DBH Migas Blok Cepu hanya didasarkan pada letak mulut sumur.
Gambaran yang paling luas utuh dan detail, lanjut Setyo  Edy, bahwa selain pembatasan wilayah administrasi di permukaan tanah seperti batas wilayah desa, kabupaten, provinsi, negara, dan laut, juga terdapat pembatasan yang jelas atas wilayah kuasa pertambangan yang berada di bawah permukaan tanah.
“Sehingga dapat dibedakan dengan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pembagian wilayah kerja pertambangan Migas,” katanya.
Menurut Setyo Edy, disebutkan amanat UU Nomor: 33 tahun 2004 dalam  memformulasi pembagian hasil untuk minyak bumi yakni 84,5 persen untuk pusat, dan 15,5 persen untuk daerah. Sedangkan untuk hasil gas bumi sebanyak 69,5 persen untuk pusat, dan 30,5 persen untuk daerah.
Dari 15,5 persen hasil minyak bumi yang diserahkan ke daerah rinciannya adalah 3 persen untuk Provinsi, 6 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil minyak, dan 6 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam satu provinsi dengan Kabupaten/Kota penghasil minyak.
Setyo Edy  menilai, disini letak ketidakadilannya dan ketidakselarasannya dengan wilayah kerja pertambangan maupun wilayah kuasa pertambangan. Blora masuk dalam wilayah Blok Cepu, namun bukan satu provinsi dengan kabupaten letak mulut sumur yang diproduksi, yakni Kabupaten Bojonegoro.
“Maka Kabupaten Blora tidak memperoleh dana bagi hasil minyak Blok Cepu tersebut,” ungkapnya.
Melihat porsi pembagian seperti itulah, dia menganggap pembagian tidak mencerminkan azas keselarasan dan keadilan, karena Blora tidak masuk daerah penghasil Blok Cepu dan tidak satu provinsi dengan Kabupaten penghasil letak mulut sumur. Tapi disisi lain, Blora masuk dalam Participating Interest (PI) Blok Cepu.
“Hal inilah sebagai pendukung yang tepat dan akurat adanya pengakuan Blora sebagai daerah penghasil migas di Blok Cepu,” tegas Setyo Edy.
Dicontohkannya,Kabupaten yang letaknya jauh dari Kabupaten Bojonegoro seperti Banyuwangi, Sumenep, Jember dan lainnya. Karena kabupaten tersebut se provinsi dengan Kabupaten Bojonegoro, maka memperoleh DBH Migas Blok Cepu. Hal ini yang dianggap tidak berkeadilan.
Kalau dihadapkan dengan persoalan yang dihadapi Kabupaten Bontang, dan Kertanegara dengan situasi di Blora dengan Bojonegoro jelaslah berbeda. Bontang dan Kertanegara berada dalam satu provinsi di Kalimantan Timur, sehingga dua wilayah ini sama-sama mendapatkan DBH.
“Sedangkan Kabupaten Blora dan Bojonegoro tidak berada dalam satu provinsi sehingga Blora tidak mendapatkan DBH Migas,” terangnya.
Dia ungkapkan pula, masa kejayaan migas Kabupaten Blora memang jauh sebelum kemerdekaan. Pada tahun 1893 di Kabupaten Blora dilakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas. Bahkan dalam catatan sejarah, pertama kali Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh Hatta menggunakan kendaraan, dan pesawat yang minyaknya diambil dari sumur minyak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah sosiologi masyarakat dalam melihat perkembangan kemajuan kedua kabupaten yang bertetangga dekat dalam menikmati limpahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu. Upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Blora dalam memperjuangkan perolehan dana bagi hasil dari Blok Cepu, adalah wajar sesuai dengan logika umum dan logika geologi.
“Jadi bukan sekedar  hasrat memaksakan kehendak, apalagi mengingkari dari rasa bersyukur atas limpahan sumber daya alam yang dimiliki Blora,” pungkas Setyo Edy. (ali)