Pertamina EP Belum Ajukan Dispensasi Jalan

Kepala Dishub Iskandar

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, kegiatan moving rig di Pad B Lapangan Sukowati, Blok Tuban, beberapa waktu lalu belum ada pihak yang mengajukan dispensasi jalan.

“Dispensasi jalan yang berlaku, hanya untuk kegiatan lama,” kata Kepala Dishub, Iskandar, Jumat (22/6/2018) kemarin saat ditemui di rumah dinas bupati.

Menurutnya, dispensasi jalan harus diajukan oleh pihak operator Lapangan Sukowati karena sesuai Analisisi Dampak Lalu Lintas jalan yang dilalui tidak sesuai kapasitas.

“Kegiatan moving rig itu kan pakai kendaraan alat berat, dan jalan yang dilalui tidak sesuai kapasitas. Harus ada izin dari Dishub,” tandasnya.

Menurutnya, izin dispensasi jalan yang digunakan oleh Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) sudah tidak berlaku lagi.

“Katanya sudah diganti oleh operator baru, tapi saya tidak tahu penggantinya siapa,” tegasnya.

Iskandar menegaskan, jika masih ada pelanggaran yang dibuat, pihaknya akan bertindak tegas dengan menghentikan transportasi alat berat yang tengah berlangsung.

“Kalau ada apa-apa di jalan, siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca Juga :   Cadangan KDK Bisa Capai 10.000 Bph

Sementara itu, General Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperianto, mengatakan, dispensasi jalan berdasarkan pelaksana operasional sebelumnya.

“Apabila harus dilakukan perubahan pemohon karena sekarang beralih dari JOB P-PEJ ke Pertamina EP, maka akan dilakukan penyesuaian pemohon oleh temen-temen Legal,” jelas Agus Amperianto terpisah.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *