SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengaku, hingga kini belum menerima laporan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ngunut, Kecamatan Dander, terkait pencemaran limbah minyak bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sumur Alas Tuo Timur (ATE) yang dioperatori Mobil Cepu Limited (MCL).
Kepala BLH, Tedjo Sukmono, mengatakan, belum ada laporan mengenai keluhan masyarakat Desa Ngunut terkait limbah B3 yang membuat tanaman palawijaya di wilayah setempat mati. Namun begitu, dirinya berjanji segera menindaklanjuti untuk memastikan kebenaran kabar pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami akan cek ke lapangan,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Rabu (23/10/2013).
Dia mengatakan, jika benar ada limbah B3 yang mencemari sawah warga dan mengakibatkan tanaman mati harus segera ditindak lanjuti. Karena B3 tersebut sifatnya konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup. Selain itu juga berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Deputy SKK Migas, Hamdi Zainal, menyarankan, agar Pemdes Ngunut segera melaporkan pencemaran tersebut melalui surat resmi ke MCL, dengan tembusan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupatan Bojonegoro, Camat Dander, dan Kepala Unit Percepatan Proyek Banyu Urip, dan Kepala Perwakilan JaBaMaNuSa SKK Migas.
“Kalau memang ada limbah yg merugikan masyarakat sebaiknya tempuh jalur hukum laporkan ke fihak berwajib,” tandas Hamdi dikonfrontir terpisah.(rien)