SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) dan kontraktornya, PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri  (PPLI) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di balai desa setempat, Jumat (25/10/2013). Pertemuan itu untuk mengklarifikasi dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari lapangan Alas Tuo East (ATE) ke sawah warga.
Kepala Desa Ngunut, Nur Hidayati, menyatakan, beberapa perwakilan dari MCL yang melakukan pertemuan itu diantaranya adalah Joni wicaksono, Slamet Riyadi, Mizwar dan beberapa orang dari PT PPLI. Mereka datang untuk membicarakan terkait pemberitaan limbah B3 yang mencemari sawah warga.
“Mereka mengklarifikasi apa yang sudah diberitakan oleh media, dan menegaskan bahwa itu bukanlah limbah B3 yang berbahaya,” tegas Nur Hidayati ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya usai pertemuan.
Wanita berjilbab ini menerangkan, pertemuan itu hanya berlangsung sebentar dan untuk meluruskan apa yang ditakutkan warga atau petani pemilik sawah tidaklah benar.  Dalam pertemuan itu, kata Nur Hidayati, MCL juga meyakinkan jika limbah itu tidak berbahaya bagi lingkungan.
“Katanya ya mau diangkut, tidak di semburkan seperti sebelum-sebelumnya,” ujar dia menirukan perkataan pejabat MCL.
Nur Hidayati mengungkapkan, dalam pertemuan itu perwakilan MCL juga mengatakan, jika limbah yang dikatakan mencemari sawah warga akan dilakukan tes laboratorium terlebih dahulu oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro. BLH akan datang ke lokasi untuk mengambil samplenya.
Namun Nur Harayi meyakini, jika cairan yang menyemprot dari lokasi pemboran ATE ke sawah warga itu adalah limbah berbahaya. “ Buktinya sawah warga mati kok dikatakan bukan limbah,” katanya
Sementara itu juru bicara MCL, Rexy Mawardijaya, sedang berupaya dimintai konfirmasi.(rien)