SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas) menyampaikan, pada kegiatan di sumur tua memang berkaitan dengan produksi. Pengelolaanya sudah ada kebijakan dari masing-masing K3S termasuk Pertamina EP.
“Sumur tua yang ada di Bojonegoro ini, memang kegiatan ilegal karena tidak ada persetujuan baik dari Pertamina EP maupun SKK Migas,” kata Kepala SKK Migas Perwakilan Jabamanusa, Djoko Widihananto, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (19/3/2015).
Dia menyampaikan, selama ini hasil minyak yang dijual kepada Pertamina EP merupakan pencurian, dan hal ini tidak bisa dibenarkan. Sehingga, harus ditertibkan sesuai regulasi dengan menggunakan mekanisme yang baik.
“Itu harus dilakukan dengan baik, karena menyangkut masyarakat jadi jangan sampai ada bentrokan,”ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Pertamina EP agar melakukan analisa risiko yang didalamnya ada plus dan minus. Sehingga ada kebijakan apa, sikap yang diambil apa. Harus mencari solusi dan resiko yang diambil mana yang terkecil dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungannya.
“Sekarang, hasil rapat koordinasi ini, Pertamina Asset 4 menyampaikan hal tersebut kepada manajemen di pusat. Sekarang ini kita menunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (rien)