SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Pemerintah Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kejelasan ganti rugi kepada operator migas Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) atas dugaan pencemaran limbah dari Sumur Alas Tuo East (ATE) di sawah warga. Sebab pencemaran limbah itu ditengarai telah berlangsung selama 6 bulan terakhir, yakni sejak Juli 2013 silam.
Sekretaris Desa Ngunut, Harno, mengungkapkan, awal mula warga meminta ganti rugi saat salah satu petani melon bernama Kanit Prianto mengalami kerugian karena tanamannya mati akibat semprotan limbah dari sumur ATE yang lokasinya berdekatan.
“Dalu pihak PPLI selaku kontraktrnya MCL memberikan ganti rugi sebesar Rp 2 juta kepada Pak Kanit ini. Secara otomatis semua petani yang terdampak juga menuntut ganti rugi,” kata Harno ketika dikonfirmasi suarabanyuurip, Jum’at (25/10/2013).
Harno menyampaikan, sesuai pernyataan perwakilan dari MCL bahwa tuntutan para petani yang sawahnya mati ini akan tetap dikabulkan dan masih dalam proses. Meskipun begitu belum ada kejelasan berapa nilai dan kapan ganti rugi itu diberikan.
“Dulu itu PT PPLI sudah meminta SPPT atau sertifikat sawah warga untuk didata dan menentukan berapa nilai ganti rugi, tapi sampai sekarang kok tidak terealisasi,” tegas dia.
Pihaknya berharap, pihak MCL dan PT PPLI memberikan kejelasan bagi para petani yang mengalami dampak dari semburan limbah yang dikeluarkan sejak 6 bulan terakhir di Sumur ATE. Karena dampak akibat semburan limbah tersebut seluas 5 hektar sawah milik warga tidak dapat ditanami lagi.
Dari puluhan warga pemilik sawah diantaranya adalah, Lasiran, Lasmi, Tomo, Nyoto, Sukarman, Sakiran, Pujiono dan Dwi. Mereka kini hanya bisa pasrah dan berharap ada tindak lanjut agar bisa bercocok tanam sesuai cita -cita besar Bojonegoro untuk mewujudkan lumbung pangan dan lumbung energy negeri. (rien)