SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – BUMD Pemkab Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE), akan diserahi untuk menggarap salah satu Wilayah Kerja Penambangan (WKP) Migas di Blora. Sedangkan WKP yang diserahkan pemerintah tersebut adalah lapangan Migas Banyubang.
Lapangan Banyubang sendiri, menurut Plt Direktur Utama PT BPE Blora, Christian Prasetya, meliputi teritorial Kecamatan Jiken, dan Kecamatan Bogorejo. Kepercayaan ini diberikan setelah sebelumnya BPE diserahi hak kelola 36 titik sumur tua yang tersebar di beberapa titik lapangan migas.
‘’Itu berkah tersendiri bagi BPE sebagai BUMD pertama kali di Indonesia yang diserahi pengelolaan satu WKP Migas,” kata Christian kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (29/10/2013).
Christian mengaku, untuk  penandantanganan penyerahan WKP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat di Jakarta. Draf penyerahan WKP sudah kirim oleh pemerintah ke BUMD PT BPE, dan tinggal ditandatangani olehnya.
‘’Di draf itu cukup jelas WKP-nya, disebutkan lapangan Banyubang,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, ada 24 titik sumur tua di Lapangan Banyubang yang ijin kelola dipegang oleh KUD Wargo Tani Makmur Jiken. Semua aktivitas yang dilakukan KUD tetap akan berlanjut seperti biasa.
“Kita sifatnya Kerjasama Operasi (KSO), jadi pengelolaan sumur tua KUD, dan KSO saling sinergi jalan semua,” katanya seraya menambahkan, itu juga termasuk beberapa titik sumur tua yang diajukan oleh pihak KUD untuk penambahan ijin kelola, bila dikabulkan pemerintah pusat nantinya.
“KSO ini tidak akan melakukan pemboran di sumur tua, bisa jadi nanti akan mencari sumber minyak baru yang ada Lapangan Banyubang,” tambah Christian.
Dia katakan, dengan diberikannya kepercayaan itu PT BPE mempunyai keleluasaan pengelolaan WKP. Tak hanya mengekplorasi sumur tua di dalam WKP, melainkan juga mengusahakan pencarian sumber minyak baru di WKP tersebut.
“Ini berita baik buat Kabupaten Blora, karena itu butuh dukungan dari semua pihak. Karena bila semua sudah berjalan tentunya akan lebih banyak lagi pendapatan daerah dari sektor pengelolaan migas di Lapangan Banyubang ini,” terangnya.
Christian menjelaskan, kalau ijin pengelolaan sumur tua itu berbeda dengan KSO ini. Cakupan wilayah kerja pada izin pengelolaan WKP lebih luas dari sekedar izin pengelolaan sumur tua. Karena bisa melipuri beberapa desa dan kecamatan dimana lokasi titik sumber minyak itu berada dalam kawasan Lapangan Banyubang. (ali)