SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Gara-gara mencuri besi dari lokasi proyek sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu, Rudi Hartono (27), asal Desa Tegal Kodo, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat Polsek Gayam, Selasa (29/10/2013).
Rudi tercatat sebagai pekerja di salah satu CV rekanan PT Tripatra, kontraktor proyek Engineering Procurement and Contruction (EPC) 1 Banyuurip. Â Dia mencuri potongan besi seberat 36 Kg dari lokasi proyek, kemudian ditangkap polisi atas laporan Tripatra.
Kapolsek Gayam, AKP Sudirman, mengatakan, aksi dugaan kejahatan yang dilakukan tersangka Rudi Hartono terungkap setelah security melihatnya membawa satu tas potongan besi ulir dari dalam lokasi proyek EPC 1. Besi tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per Kg.
“Tertangkapnya hari Senin malam kemarin, Mas. Setelah dilakukan kroscek oleh tim Tripatra, dan benar baru dilaporkan di Polsek hari ini,” kata AKP Sudirman ketika ditemui di Mapolsek Gayam.
Dia jelaskan, pencurian besi itu dilakukan oleh tersangka tidak hanya satu kali. Melainkan sudah dilakukan sebanyak delapan kali. Sehingga, Tripatra sudah tidak bisa mentolelir lagi.
“Seandainya baru sekali mungkin Tripatra bisa menyadari untuk dilakukan pembinaan, Mas,” jelasnya.
Sudirman menambahkan, modus aksinya tersangka menyembunyikan terlebih dulu potongan besi sepanjang sekira 40-50 centi meter dengan ukuran fariasi itu di luar pagar. Dengan jarak sekira 100 meter dari pagar.
“Besi itu diambil saat tersangka laut (istirahat) kerja. Sedangkan, untuk ukuran besinya ada yang 10 marking, dan ada yang 12 marking,” ungkapnya.
Sementara, jeratan pasal hukumnya menunggu proses pengembangan pekara lebih lanjut,” tukas Sudirman. (sam)