SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur menggelar operasi aktifitas pengambilan pasir urug di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Camat Padangan, Gunardi, membenarkan adanya operasi yang dilakukan Satpol PP untuk menghentikan aktifitas warga mengambil pasir urug tersebut. Karena, ijin pengambilan pasir urug belum turun.
“Yang dihentikan itu pengambilan pasir urug, Mas. Bukan pasir Bengawan Solo. Karena, ijin belum turun, dan diminta untuk tidak melaksanakan aktivitas,” kata Gunardi melalui pesan pendek, Selasa (29/10/2013).
Gunardi menjelaskan, sambil menunggu ijin turun akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada warga. Agar, dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan.
“Artinya ini kita sosialisasikan karena ijin belum turun. Sehingga, dimohon kesadarannya untuk tidak melakukan aktivitas, dan satu buah begho yang dihentikan, Mas,” terangnya.
Sayangnya dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Pemkab Bojonegoro, Kusbianto, melalui pesan pendek, Selasa (29/10/2013), terkait dengan kejelasan operasi penghentian aktifitas warga mengambil pasir urug tak jauh dari daerah aliran Bengawan Solo itu belum memberikan jawaban secara jelas.
“Bukan tadi pagi tapi kemarin,” jawabnya singkat. (sam)