SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek mebeler dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,2 milyar di Dinas Pendidikan (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memanggil dua petinggi Disdikda setempat, Rabu (30/10/2013).
Mereka adalah Kepala Disdik Bojonegoro Khusnul Khuluq dan Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Edward Edo.
Saat dikonfirmasi usai diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bojonegoro, mantan Sekretaris Disdikda, Edward Edo, mengatakan, bahwa kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk diperiksa dalam kasus mebeler saat dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
“Tadi cuma sedikit kok pertanyaannya. Sekitar sepuluh tapi saya lupa,†ujarnya saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Dia menegaskan, meski saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Disdikda Bojonegoro, namun dia mengaku tidak tahu menahu tentang pihak ketiga yang menjalankan proyek.
“Tadi itu ditanya soal tim pencari fakta dan waktu itu saya sebagai ketuanya,†tambah pejabat yang baru saja mendapatkan masa pensiun.
Edo mengaku baru tahu adanya pihak ketiga dari media massa. “Saya tahunya dari Koran,†ujarnya sambil meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang berada di Jalan RA Kartini Kota Bojonegoro.(rien)