SKK Migas Akan Evaluasi Ulang CSR JOBP-PEJ

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perawakilan Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa) menegaskan, tidak akan memberikan tambahan kompensasi tunai sebesar Rp25 juta setiap bulan seperti yang dituntut masyarakat Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

“Karena pemberian kompensasi uang tunai tidak diperbolehkan dalam aturan,” tandas Public & Government Affair SKKMIGAS Perwakilan Jabamanusa, Priandono Hernanto saat  mengikuti rapat rutin antara Tim Optimalisasi Kandungan Lokal bentukan Pemkab Bojonegoro dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) Migas yang beroperasi di Bojonegoro, Rabu (30/10/2013).

Priandono mengungkapkan, pemberian kompensasi tunai kepada warga ring 1 pemboran Sumur Minyak Sukowati, Blok Tuban selama ini merupakan kesalahan dari pihak Joint Operating Body Pertamina – PetroChina East Java (JOB P-PEJ). Yang mana awalnya JOBP-PEJ memberikan kompensasi berupa sembako.

“Kita akan menghentikan semua bantuan yang berupa uang tunai kepada pemerintah desa yang masuk Ring 1 dan mengevaluasi ulang program CSR yang sudah diberikan selama ini,” tegas pria asli Kota Pahlawan ini. (rien)

Baca Juga :   Pastikan Lahan Kompensasi Pipa Aman

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *