SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan memanggil seluruh pemilik perusahaan non migas terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal terutama masalah pelibatan tenaga kerja (naker) lokal. Karena saat ini banyak investor yang membuka usaha di Bojonegoro salah satunya jasa perhotelan.
“Kami mendengar hotel berbintang yang akan beroperasi di Bojonegoro sudah melakukan perekrutan tenaga kerja,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Nuswantoro, Rabu (6/11/2013).
Hanya saja, dia mengaku, belum mengetahui secara persis apakah keberadaan Perda Konten Lokal sudah dipahami semua investor baik migas maupun non migas. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan memanggil semua pemangku kepentingan termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos).
“Jangan sampai para investor tidak mengutamakan pemuda lokal,”tegasnya.
Nuswantoro menegaskan, jangan sampai gaung Perda Konten Lokal tidak terdengar lagi. Apalagi pada saat puncak perkembangan ekonomi di Bojonegoro sedang berlangsung. Karena itu, semaksimal mungkin tenaga kerja lokal harus dilibatkan walaupun itu hanya tenaga tidak terlatih atau unskill.
“Kami akan panggil secepatnya,” tandas Nuswantoro.(rien)