SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di DPR akan segera selesai. Revisi itu dilakukan setelah sejumlah pasalnya dicoret oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP-Migas) dibubarkan pada tahun 2012 lalu.
“Sudah hampir rampung,” kata Anggota Komisi VII DPR RI, SW Yudha, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (6/11/2013).
Meski tak menyebut berapa pasal yang direvisi, namun menurut dia, ada banyak pasal dalam Undang-undang tersebut yang telah direvisi oleh Komisi yang membidangi masalah energi, riset, teknologi, dan lingkungan ini.
“Ya ada banyak yang direvisi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penentuan pemegang otoritas wilayah kuasa pertambangan migas. Dalam revisi itu disebutkan antara tetap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina, atau perlunya dibentuk lembaga lain.
“Karena itu SKK Migas harus serius dalam mengawasi kegiatan K3S,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 November 2012 lalu, MK memutuskan telah membubarkan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, pro asing, dan tidak memiliki hukum mengikat. (roz)