SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Camat Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Hartono, melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beged, Kecamatan Gayam periode 2013-2019, di balai desa setempat, Kamis (7/11/2013).
Acara pelantikan dari desa sekitar proyek sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu itu dihadiri perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat setempat, dan Muspika Kecamatan Gayam.
Sebelum dilakukan pelantikan terlebih dulu dibacakan surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/891/KEP/205.412/2013 tentang pemberhentian anggota BPD Desa Beged Periode tahun 2007-2013. Kemudian dilanjutkan pembacaan surat keputusan Bupati Bojonegoro nomor : 141/892/KEP/205.412/2013 tentang pengesahan anggota BPD yang baru untuk periode tahun 2013-2019.
Camat Gayam, Hartono, mengatakan, dilantiknya BPD ini sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi dan dilakukan oleh segenap pemerintah desa (Pemdes). Agar, dalam roda pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“BPD adalah mitra kerja pemerintah desa bukan sebagai lawan. Karena itu, jika muncul sebuah miskomunikasi agar diselesaikan dengan baik melalui musyawarah untuk mencarai mufakat,” kata Hartono dalam sambutannya.
Mantan Camat Purwosari itu berpesan, bagi lima BPD yang baru dilantik agar mengemban amanah yang diberikan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pastinya, sesuai dengan tugas dan fungsi yang embannya.
“BPD harus mau belusukan ke wilayah masing-masing untuk menampung aspirasi masyarakat untuk nantinya disampaikan kepada pemerintah desa sebagai rumusan dalam pengembangan pembangunan yang lebih baik lagi. Jangan malah diam di rumah saja,” imbunya berpesan.
Dalam acara pelantikan BPD desa Beged ditandai dengan penandatangan berita acara pelantikan yang dilakukan oleh 5 Anggota BPD yang baru dilantik, saksi dari Muspika Gayam. Kemudian dilanjutkan penyerahan berita acara kepada 5 Anggota BPD yang baru dilantik. (sam)