SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Nasib sial menimpa, Dendy Vially Rafsanjani (20), asal Desa Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur. Mahasiswa dari perguruan tinggi di Bojonegoro ini ditangkap polisi, setelah kedapatan mencuri minyak wangi di Samudra Swalayan, Bojonegoro.
Kini pemuda perlente tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsekta Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menangkap mahasiswa ITTEK (Institut  Ilmu Terapan dan Teknologi) Bojonegoro ini setelah menerima laporan dari karyawan swalayan.
Diperoleh informasi, Dendy melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli mie instan. Saat itu Sales Promotion Girl (SPG) swalayan yang melayaninya berpaling, untuk mengambilkan barang. Kesempatan itu dipergunakan Dendy mengambil barang lain yakni, minyak wangi bermerk  Gatsby Cool, dua parfurm merk Grazelle. Barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam tas pinggangnya.
“Namun aksi pelaku itu diketahui oleh SPG swalayan, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak keamanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Bojonegoro, Iptu Hufron, Sabtu (09/11/2013).
Hufron menambahkan, modus pelaku berpura-pura membeli mie instan. Namun, dari rumah sudah merencanakan mengambil minyak wangi untuk dijual kembali. “Sehingga perbuatannya sudah direncanakan,” lanjutnya.
Kini Dandy mendekam di balik jeruji besi Polsek Kota Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sementara Manajer Swalayan Samudra, Sulistiyo Yuliono (37), warga Desa Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya mengatakan, akibat pencurian itu pihaknya mengalami kerugian material mencapai Rp130.000.
Perbuatan pelaku diketahui SPG Masvirotin (20), warga Desa Dukuh Kidul, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Selain mengambil mie instans, pelaku juga mengambil sejumlah barang yang langsung dimasukkan ke dalam tas pinggang yang dibawa.
“Setelah di kasir ternyata yang dibayar hanya mie instans sementara barang-barang lainnya tidak dibayar,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Kota.
Mengetahui hal itu, kemudian ia melaporkan kepada, Herman Efendi (24), kemudian dilanjutkan ke Mapolsek Kota. Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. (rien)