SuaraBanyuurip.com – Ali Musthofa
Blora – Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini sudah dimulai beberapa titik aktivitas pertambangan minyak dan gas bumi (Migas). Oleh karenanya desakan kepada Pemkab dan DPRD Blora untuk segera membuat peraturan daerah (perda) tentang Konten Lokal kembali menguat.
Seperti disampaikan oleh Humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera, Cepu-Blora, Â Eko Hari Purwanto. Menurutnya, perda tersebut bertujuan memastikan warga lokal Blora diikutsertakan dalam sejumlah proyek penambangan Migas di Blora.
Dia katakan, mencuatnya kabar tentang masih minimnya tenaga kerja lokal di Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ), dan sejumlah proyek Migas lain, bisa menjadi bukti belum diakomodirnya potensi sumber daya manusia (SDM) lokal di proyek nasional yang ada di Blora.
‘’Sudah saatnya Kabupaten Blora mempunyai Perda Konten Lokal. Untuk melindungi hak masyarakat Blora terlibat dalam kegiatan aktivitas pertambangan oleh perusahaan-perusahaan besar,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com pada Kamis (14/11/2013).
Demikian pula, dalam audiensi antara sejumlah warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan dengan manajemen Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di ruang lobi DPRD Blora, Selasa (12/11/2013) lalu, juga memunculkan pentingnya Perda konten lokal.
Keinginan memiliki Perda konten lokal disambut baik oleh Ketua DPRD Blora, Maulana Kusnanto. Dia menyatakan, Perda konten lokal menjadi salah satu prioritas perda yang akan dibahas DPRD tahun 2014. Bahkan agar penyusunan perda bisa lebih cepat, DPRD Blora akan menggunakan hak inisiatifnya.
Sedangkan Bupati Blora, Djoko Nugroho, Â menyatakan, saat ini cukup banyak proyek pertambangan Migas di Blora. Sebagian telah mulai dilaksanakan dan sebagian lagi baru akan dilakukan seiring adanya investor yang berminat menanamkan modal di sektor tersebut.
‘’Blora memang perlu dibuatkan Perda konten lokal. Agar warga Blora bisa terlibat dalam aktivitas pertambangan migas di wilayahnya,” kata Kokok. (ali)