Korupsi Tanah PA Blora Diminta Dibuka Lagi

PA Blora

SuaraBanyuurip.comAli Musthofa

Blora – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang dilaporkan pada Oktober 2008 silam diminta untuk segera dibuka kembali. Apalagi kasus tersebut hingga kini terkesan masih adem ayem tak ada perubahan berarti.

Masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap penegakan suplemasi hukum di Blora, khususnya kasus pengadaan tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Paling tidak dukungan ini muncul dari para aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Arya Penangsang STAI Al Muhammad, Cepu.

“Kita berharap dengan dengan Kepala Kejari Blora yang baru ini bisa menuntaskan kasus dugaan tanah Pengadilan Blora yang sudah 5 tahun dilaporkan belum tuntas,” kata Ahmad Sholikin, dari PMII Komisariat Arya Penangsang STAI AL Muhammad, Cepu, Jumat (15/11/2013).

Solikin menilai penuntasan kasus ini terkesan lambat, meski pada  Oktober 2010 lalu,  Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. “Bila dilakukan pendalaman kasusnya, maka tidak menutup kemungkinan akan memunculkan tersangka-tersangka baru,” katanya.

Baca Juga :   Temukan Makanan Mengandung Pengawet di Kantin Sekolah

Dia katakan, berdasarkan informasi  hasil audit BPKP Jawa Tengah  ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,356 miliar dari anggaran  Pengadaan tanah gedung Pengadilan Agama Blora dari dana APBN sebesar Rp2,239 Miliar.

Sementara itu, baru-baru ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Moch Jumalli, kepada wartawan  menyatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus  dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk kantor pengadilan agama (PA) Blora. Sehingga akan menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kini kami lebih fokus membuka kasus tanah PA, dan kemungkinannya memang ada tambahan tersangka baru,” paparnya.

Jumalli berniat akan kembali melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Dengan harapan melalui koordinasi tersebut, kasus ini bisa disingkap lebih dalam lagi.

Soal penambahan tersangka baru, lanjutnya, sangat mungkin terjadi. Sebab dia melihat dalam kasus tersebut, yang dijadikan tersangka adalah pejabat sebagai pimpinan dalam PA Blora. Dan  ada kemungkinan orang lain di bawah dua mantan pejabat PA Blora terlibat kasus ini.

Baca Juga :   Buron Polda Kalteng Ditangkap Di Tuban

Untuk diketahui, kasus proyek pengadaan tanah PA itu adalah Pekerjaan Rumah (PR)  lama belum selesai. Satu hal yang menjadi kendala, adalah izin memeriksa mantan hakim PA, karena izin yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejati Jawa Tengah hingga kini belum ke luar.

Kasus itu menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak orang penting. Selain mantan pejabat di PA Blora, juga dugaan kuat melibatkan seorang pengacara wanita di Blora. (ali)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *