SuaraBanyuurip.com -Â Â Athok Moch Nur Rozaqy
Malang – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009 tentang open acces untuk jaringan pipa gas belum tentu bisa diterapkan di proyek Gas Cepu.
“Open acces itu tidak simple,” kata Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro dikonfirmasi Suarabanyuurip.com di sela-sela kegiatan Gathering Media di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut dia, penerapan open acces berbeda dengan setiap lokasi. Tergantung bagaimana spesifikasi ukuran pipanya. Karena dimungkinkan open acces akan berpotensi berbenturan dengan pelaksanaan proyek Gas Cepu.
“Makanya dilihat dulu bagaimana tehknisnya nanti,” ucap Elan.
Sekadar diketahui Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang open acces kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu. Adanya regulasi tersebut saat ini tengah terjadi polemik antara Pertamina (persero) dengan Perusahaan Gas Negara (PGN). (roz)