Sekkab Lamongan Bekingi Pedagang Asongan Stasiun

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan-Puluhan pedagang asongan masih bebas berjualan di setasiun Kereta Api (KA) Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Petugas PT.KAI Stasiun Babat mengaku kesulitan menertibkan mereka karena para pedagang asongan mengaku dalam perlindungan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamongan, Yuhrohnur.

Karena, saat ditertibkan petugas KAI, pedagang asongan menunjukkan surat berkop Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dengan stempel dan tanda tangan Sekkab Lamongan, Yuhrohnur,  tahun 2012. Surat itu menyatakan jika para pedagang asongan merupakan binaan Sekkab Lamongan

Padahal, sesuai  Undang-undang No 23 Tahun 2007 Pasal 176 dan 181 tentang per-Keretaapian, seharusnya stasiun  steril dari para pedagang asongan. Di sejumlah stasiun besar, peraturan itu telah dilaksanakan dengan tegas dengan tidak memperbolehkan lagi pedagangan asongan berjualan dilokasi stasiun.

 “Sudah tak terhitung kami menghalau para asongan, namun mereka selalu kembali berjualan disini (stasiun Babat),” kata Kepala Stasiun Babat, Arvano kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (18/11/2013).

Dia menerangkan, sesuai UU Nomer 23 tahun 2007 pasal 176 dan 181 sudah jelas mengatur jika asongan dilarang masuk area stasiun karena yang boleh masuk stasiun KA adalah penumpang KA yang berkarcis.  Selain Undang-undang tersebut juga terdapat Peraturan Pemerintah pasal 124 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api dan UU no 13 tahun 92 tentang perkereta apian.

Baca Juga :   SMI Bojonegoro Bagi Masker dan Sembako

“Selain Undang-undang tersebut juga ada instruksi dari direksi kereta api agar stasiun Kereta api bebas dari asongan,” papar Arvano.

Petugas di stasiun Babat merasa kesulitan menghalau pedagang asongan karena keterbatasan personil.  Selama ini hanya terdapat 2 petugas pengamanan (Pam) dibantu 5 polisi dari Polsek Babat dan 4 TNI dari Koramil Babat. Namun petugas yang diperbantukan tersebut hanya datang menjelang jam kedatangan KA.

Bahkan, menurut Arvano, cara persuatif dengan mediasi sudah berulangkali dilakukan petugas di Stasiun Babat.  Namun para pedagang asongan yang berjumlah sekira 40 orang tetap bergeming. Yang membuat petugas  Stasiun Babat  gamang, para asongan tersebut mengaku dalam binaan sekretaris Pemkab (sekkab) Lamongan Yuhronur.

“ Pedagang asongan mampu menunjukkan surat yang berkop pemkab Lamongan dengan stempel dan tanda tangan sekkab Lamongan tahun 2012. Surat itu menyatakan jika para pedagang asongan merupakan binaan sekkab Lamongan, “ terang Arvano yang baru 3 bulan menjabat kepala stasiun Babat tersebut.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Arvano mengaku masih berkoordinasi dengan bagian Hukum dan bagian Trantib PT KAI di Surabaya.

Baca Juga :   Semester I, 26 Anak Tuban Jadi Korban Kekerasan

Kabag Humas Pemkab Lamongan Moch. Zamroni saat dikonfirmasi Suarabanyuurip.com tentang kebenaran ‘surat sakti’ yang diberikan  Sekkab Yuhronur kepada pedagang asongan melalui ponselnya  dengan tegas membantah.

“ Tidak ada itu mas. Untuk apa Sekkab ndekengi para asongan di stasiun Babat ?” jawab Zamroni. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *