SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Petugas Satuaan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Â Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur gencar melakukan operasi Alat Peraga kampanye (APK) partai politik (parpol) dan calon legislative (Caleg) yang melanggar aturan. Setelah Selasa (19/11/2013) kemarin, menurunkan seratus spanduk dan bendera parpol dan caleg, Â Rabu (20/11/2013) siang, petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini kembali menyisir daerah yang banyak digunakan pemasang APK.
APK yang diturunkan tersebut dipasang di pohon penghijaun di sepanjang Jalan Raya Nasional Babat-Pucuk. Sebagian besar APK tersebut berupa bendera dan spanduk berukuran besar parpol dan  caleg.
“Penurunan spanduk dan bendera parpol dan caleg sesuai dengan surat perintah Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Toni Tamtama Jati no 510.12/2799/413.214/2013 tentang penertiban atribut parpol, “ kata Kasi Satpol PP Babat, Khasmin kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (20/11/2013).
Menurutnya, operasi yang digelar hari ini merupakan yang kedua kali setelah operasi pertama dilakukan dua minggu lalu. Pada operasi pertama sebanyak 200 spanduk dan benner yang diturunkan satpol PP Babat
“Yang kami sesalkan, spanduk dan benner yang dulu kami turunkan dipasang kembali oleh parpol dan caleg yang sama,” ujar Khasmin, mengungkapkan.
Diantara spanduk yang telah diturunkan dan dipasang lagi yaitu milik Parpol Gerindra. Sedang APK caleg yaitu atas nama Ahmad Hafid dan Ali Mu’ti.
 “Kami akan terus melakukan operasi hingga sepanjang jalan raya di Kecamatan Babat bersih dari APK, “ tegas Khasmin. (tok)