Penggunaan Syarat Dukungan Jalur Independen Hak Prerogatif Calon

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira di ruang kerja.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira di ruang kerja.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebut, penggunaan data dukungan sebagai syarat pendaftar calon bupati jalur perseorangan merupakan hak prerogatif bakal kandidat itu sendiri digunakan atau tidak.

Ini menyusul perubahan konstelasi politik terjadi, yang mana Nurul Azizah mendapat rekomendasi sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Setyo-Wahono sebagai bakal calon bupati dari sejumlah partai politik.

Sebagaimana mahfum diketahui khalayak, Nurul Azizah-Nafik Sahal sebelumnya memilih jalur non partai politik atau perseorangan dalam berkontestasi Pilkada Bojonegoro. Untuk dapat melalui jalur perseorangan atau independen, Nurul-Nafik harus mengumpulkan data dukungan minimal 67.200 dukungan.

Kabar teranyar, KPU Kabupaten Bojonegoro sudah menyatakan syarat dukungan telah memenuhi syarat usai melalui proses verifikasi faktual (Verfak).

Sebelumnya, Nurul Azizah-Nafik Sahal telah menyetorkan data dukungan ke KPU Bojonegoro sebanyak 84.092 berkas dukungan. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan Verfak yang memenuhi syarat ada 74.540 dukungan. Jumlah tersebut sudah lebih dari syarat minimal dukungan sebanyak 67.200 dukungan.

Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira mengatakan, hasil verifikasi faktual data dukungan pada tahap pertama, pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal telah memenuhi syarat minimal dukungan. Sehingga, syarat tersebut sudah bisa dipakai untuk mencalonkan dari jalur independen.

“Syarat dukungan itu sama juga dengan rekomendasi parpol. Syarat data dukungan ini dipakai jika daftar dari jalur perseorangan. Sama halnya jika lewat jalur partai politik harus ada surat rekomendasi dari parpol,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/07/2024).

Data dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal ini oleh KPU Bojonegoro akan ditetapkan pada 19 Agustus mendatang. Saat ini, sesuai tahapan seharusnya KPU masih melakukan verifikasi faktual tahap dua. Namun, karena jumlah data dukungan sudah memenuhi syarat, hal itu tidak dilakukan.

“Karena dalam verifikasi faktual tahap pertama sudah memenuhi syarat, sehingga untuk verifikasi faktual tahap dua tidak dilakukan. Kalau di Trenggalek dan Jember dilakukan karena syarat dukungan masih kurang,” ujarnya.

Menurutnya, data dukungan ini menjadi hak prerogatif kandidat Pilkada Bojonegoro apakah mau dipakai atau tidak. Jika mencalonkan diri jalur partai politik maka syarat dukungan tersebut tidak terpakai. Sedangkan, jika Nurul Azizah-Nafik Sahal maju melalui jalur independen maka harus menggunakan syarat data dukungan tersebut untuk mendaftar.

“Pada tanggal 27-29 Agustus ini tahapannya pendaftaran, dalam pendaftaran itu syarat dukungan itu mau dipakai atau tidak terserah masing-masing kandidat,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini Nurul Azizah telah berpasangan dengan Setyo Wahono dari jalur partai politik. Yakni Nurul Azizah sebagai Bacawabup dan Setyo Wahono sebagai Bacabup.

Setidaknya sudah ada tiga partai politik di Bojonegoro yang telah resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada Putra Putri asli Bojonegoro tersebut. Ketiga Partai itu ialah Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PPP.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *