RPS Deadline Polres Tuban 3 Hari

RPS

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Komunitas wartawan Tuban, Jawa Timur, Ronggolawe Press Solidarity (RPS),  secara resmi melayangkan surat protes ke Polda Jatim, Polres Tuban, dan Dewan Pers, Rabu (20/11/2013).

Dalam suratnya,  organisasi tempat jurnalis Tuban bernaung ini mendesak Polres Tuban untuk menghadirkan oknum anggota Brimob Polda Jatim, pelaku pemukulan dua jurnalis, Mutohar dan Khusni Mubarok, saat melakukan peliputan kericuhan penonton dalam konser D Masiv yang digelar di Alun-alun Tuban beberapa waktu lalu.

“Kita kasih tenggang waktu tiga hari, kalau tidak ditanggapi akan ada aksi lanjutan dari teman-teman pers Tuban maupun luar Tuban,” terang Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, usai memberikan surat protes ke Polres Tuban.

Dia mengatakan, setelah melakukan evaluasi dan mendengarkan sejumlah saksi di lapangan. Pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut tergolong berat, diantaranya telah melakukan perampasan, pemukulan, dan pengancaman kepada wartawan yang melakukan tugasnya di lapangan.

“Surat ini juga kita layangkan ke Polda Jatim, serta bentuk pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga :   Traffic Light Ngumpak Dalem Sering Dilanggar

Terakhir, dia meminta supaya Polres tak sekedar meminta maaf. Tapi juga berjanji untuk menjamin keamanan pewarta Tuban yang melakukan tugas peliputan di lapangan.

“Kita harap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di Tuban,” tambahnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *