SuaraBanyuurip.com – Edy PUrnomo
Tuban – Sebanyak 25 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ada di Indonesia belum menyampaikan laporan kepada Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia tahap kedua, di Kementerian Perekonomian Indonesia.
Berdasar surat elektronik yang diterima SuaraBanyuurip.com, dari Publish What You Pay Indonesia (PWYP), laporan EITI ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2010 mengenai transparansi penerimaan negara dan daerah yang diterima dari sektor industri ekstraktif migas dan pertambangan.
Dalam siaran pers tersebut, EITI merupakan sebuah standar global untuk mentransparasikan pembayaran-pembayaran dan penerimaan dari sektor industri ekstratif. Kemudian Indonesia menyatakan komitmennya dengan menerbitkan Perpres No 26 Tahun 2006.
“Jenis laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan adalah informasi penerimaan negara yang dibayarkan kepada pemerintah, baik berupa pajak maupun non pajak,†terang Koordinator Advokasi PWYP, Aryanto Nugroho, Kamis (21/11/2013).
Data yang ada, setidaknya terdapat 264 perusahaan yang wajib laporan kepada EITI di tahap kedua kali ini untuk Tahun Fiskal 2010 dan 2011. Komposisi perusahaan tersebut terdiri dari 7 perusahaan Kontrak Karya (KK) Mineral, 46 perusahaan Ijin Usaha Pertambanan (IUP) mineral, 35 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) batu bara, 105 perusahaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) serta 71 perusahaan K3S.
Dari data itu, baru 43,18 persen yang telah menyampaikan laporan dalam bentuk hardcopy dan 41,29 persen dalam bentuk softcopy. Sedangkan sekitar 132 perusahaan atau 50 persen dari jumlah yang ada sama sekali belum menyampaikan laporan dan 43 lainnya menyampaikan laporan tapi belum lengkap.
“Ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan merupakan wujud keseriusan perusahaan untuk berlaku transparan dan komitmen dalam menjalankan ini,†tambah Adi.
Sementara itu, dalam laporan terdapat 25 K3S yang belum melaporkan EITI ini dengan serius. Tercatat ada 13 K3S yang sama sekali tidak melakukan pelaporan, serta ada 12 K3S yang sudah melapor, tapi laporan tersebut tidak lengkap.
“Informasi dalam EITI ini penting bagi masyarakat sekitar tambang, kalau perusahaan tidak melapor, maka sama dengan menutup informasi dan merugikan masyarakat sekitar,†tambah Anggota Badan Pengarah PWYP, Miftahul Huda. (edp)