Penipu Pengganda Uang Diringkus Polisi

tersangka

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, Jawa Timur menciduk seorang tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Modusnya pelaku mengiming-imingi korban akan melipatgandakan uangnya hingga 100 kali lipat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joes Indra Lana Wira, mengatakan, tersangka adalah Sumarno (45), asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut  berawal dari laporan salah satu korban bernama Paulus Basah (45), warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.

“Penipuan dengan modus penggandaan uang itu terjadi pada awal bulan Oktober lalu,” ujar AKP Joes.

Jose menerangkan, awalnya korban ingin menggandakan uangnya kepada tersangka yang mengaku mampu menggandakan uang secara gaib. Karena percaya, korban akhirnya sudi menyerahkan sejumlah uangnya kepada tersangka. Terlebih, korban diberi iming-iming uangnya bisa berlipat ganda menjadi Rp100 juta dalam 40 hari. Selanjutnya, korban pun mempercayai kemampuan tersangka.

“Pertama korban dimintai uang Rp 250 ribu untuk beli sesaji berupa buah-buahan dan rokok,” lanjutnya.

Baca Juga :   Perangkat Desa Tewas Tersengat Listrik

Kemudian, lanjut Jose, korban kembali memberikan uangnya Rp 1.250.000 kepada tersangka. Oleh tersangka korban disuruh untuk menunggu selama 40 hari.

“Setelah 41 hari korban baru sadar jika ditipu,” sambungnya.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Aparat kepolisian lalu melakukan penangkapan pada Rabu (20/11/2013).

“Tersangka saat ini sudah kami tahan dan diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukt berupa sesajen buah-buahan serta rokok yang ditaruh diatas piring. Diketahui pula jika tersangka sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jepara dan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Tersangka dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *