SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Mantan bendahara sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyuningsih, akhirnya dihukum enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar. Perempuan berjilbab itu juga dikenai denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,7 miliar.
Kepastian itu setelah turun putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2065 K/PID.SUS/2011 yang diterima Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Salinan putusan kasasi MA RI tersebut juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kepada terpidana Wahyuningsih, dan penasihat hukumnya.
Menurut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bojonegoro, Saadullah, putusan hakim kasasi MA RI ini lebih berat disbanding dengan putusan sebelumnya. Pada tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Wahyuningsih hanya dihukum 18 bulan penjara. Selain itu, ia hanya dikenai denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.
“Iya putusan kasasi MA RI hukuman pada terdakwa Wahyuningsih lebih berat,†ujar Saadullah.
Dalam putusan kasasi MA RI disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar. Selain itu, dalam amar putusan disebutkan terpidana Wahyuningsih harus segera menjalani hukuman.
Dia menjelaskan, salinan putusan itu secara resmi telah dikirim ke masing-masing pihak yakni Kejari Bojonegoro, terpidana Wahyuningsih, dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, menyatakan, pihaknya telah mendapatkan salinan putusan kasasi dengan terpidana Wahyuningsih tersebut.
“Kami sudah menerima salinan putusan itu,†ujarnya.
Tugas Utoto mengatakan, setelah menerima salinan putusan kasasi tersebut pihak Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi. Namun, kata dia, pelaksanaan eksekusi tersebut baru akan dibahas pada Senin (25/11/2013) mendatang.
“Kami sekarang berada di Kejati Jatim sehingga belum bisa membahasnya,†ujarnya.
Dia menambahkan, meskipun begitu seperti biasanya setelah ada putusan kasasi pihak kejaksaan secepatnya mengirimkan surat panggilan pelaksanaan eksekusi pada terpidana. Panggilan eksekusi itu dilakukan satu kali hingga tiga kali.
“Kami berharap terpidana kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi bisa secepatnya,†ujarnya.
Selain Wahyuningsih, perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro ini juga menyeret sejumlah pejabat Dewan periode 2004-2009. Diantaranya mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin, serta mantan Sekretaris Dewan, Prihadie. Mereka semua kini telah menjalani hukuman di bui.(rien)