SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – PT Gendhis Multi Manis (GMM) – Bulog, ajukan permohonan ijin pembuatan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Limbah Berbahaya Beracun (B3) Fly ash. Ijin tersebut baru diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora pada tanggal (29/10) lalu. Sesuai dengan surat bernomor 8/6/BLR-DU/LT-Bupati/x/2019 tertanggal 29 Oktober 2019.
“GMM sudah mengirimkan surat permohonan pembuatan TPS limbah B3. Surat kita terima 29 Oktober kemarin,” ujar Kepala DLH Blora, Dewi Tedjowati membenarkan Jumat (1/11/2019).
Rencananya, kata dia, pada Senin pekan depan DPRD Blora juga akan melakukan meninjau ke GMM untuk memastikan apakah benar-benar sudah melakukan rekomendasi dari DLH.
Informasi dari PT GMM, lanjut dia, saat ini beberapa limbah sudah ditutup terpal. Selain itu ada juga yang sudah dikeluarkan.
Dia menambahkan, sebenarnya tahun lalu sudah ada temuan limbah B3 ash. Hanya saja tidak sebanyak seperti saat ini.
“Kami tidak tahu kenapa tahun ini limbahnya tambah banyak,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menyambut baik, atas upaya GMM untuk menindaklanjuti pengajuan perijinan.
“Salah satunya mengajukan permohonan pembuatan TPS,” kata Dewi.
Kepala Bidang Perijinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Heksa, menjelaskan, untuk mengajukan ijin TPS Limbah B3 harus mendapat rekomendasi dari DLH Blora. Selanjutnya mengajukan ijin melalui Online Single Submission (OSS).
“OSS ini bisa dilakukan dimanapun tempat,” kata dia.
Tahapannya, lanjut Heksa, pertama masuk dulu untuk buat NIB (Nomor Induk Berusaha), memasukkan jenis kegiatan.
“Setelah itu baru minta rekomendasi ke DLH utk pengaktifan izin TPS B3 nya,” ungkap Heksa.