Pemkab Disarankan Bahas Pipa Gas Cepu

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Anggota Komisi VII DPR RI, SW Yudha menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur membahas penerapan jaringan pipa Gas Cepu berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang open access untuk jaringan pipa gas.

“Karena akan ada pembangungan jaringan pipa baru, saran saya segera dilakukan pembahasan,” kata dia kepada SuaraBanyuurip.com.

Pipa baru yang dimaksudkan adalah sejalan dengan adanya proyek Gas Cepu, yang mencakup Lapangan Jambaran di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem – Tiung Biru di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo dan terintegrasi Lapangan Cendana di Desa Cendono, Kecamatan Padangan.

Menurut Yudha, penerapan aturan tentang open access dikhawatirkan ada permainan lobi karena faktor kedekatan untuk mendapatkan pasokan penjualan gas. Penerapan open access sebagaimana yang diatur Permen ESDM disinyalir akan bermunculan trader gas yang hanya melihat sisi keuntungannya saja.

“Proyek nantinya cukup rawan dengan adanya trader-trader yang tidak punya jaringan pipa,” ungkap politisi Partai Golkar itu.(roz)

Baca Juga :   Gas Sumber Diharap Jadikan Desa Mandiri

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *