SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro –Berkaitan adanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Open Access untuk jaringan pipa gas, Pertamina belum bisa banyak menanggapinya. Namun demikian, saat ini dua perusahaan milik negara yakni Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sedang diwacanakan untuk digabung.
“Yang jelas ada wacana PGN akan bergabung dengan Pertamina,” kata Dirut Pertamina EP Cepu (PEPC), Amril Thaib Mandailling dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com di sela-sela penanaman pohon di Lapangan Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (21/11/2013).
Namun demikian, rencana penggabungan tersebut bukan langsung dengan Pertamina, akan tetapi melalui Pertagas, anak usaha Pertamina.
Field Public and Government Superintendent PEPC, Edi Purnomo, menyatakan Pertagas merupakan anak usaha Pertamina dibawah naungan Direktorat Gas.
Data Suarabanyuurip.com, untuk lingkup pekerjaan Gas Cepu yang berpusat di Kabupaten Bojonegoro rencananya akan dibangun Gas Processing Facility (GPF) berkapasitas kurang lebih 330 MMSCFD (feed gas), Net gas : 185 MMSCFD dan 5 wellpad.
Sedangkan jaringan pipa dari masing-masing wellpad ke GPF, jaringan untuk injeksi gas CO2 dari GPF ke Lapangan Cendana, jaringan pipa penjualan gas dari GPF menuju ke pipa transmisi gas oleh Pertagas yang telah ada, jaringan pipa kondensat dari GPF menuju CPF Lapangan Banyuurip, jaringan pipa air untuk proses dari CPF Banyuurip menuju GPF, dan jaringan pipa air terproduksi dari GPF menuju CPF Banyuurip.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI, SW Yudha, mengungkapkan penerapan aturan dari Kemen ESDM tentang open access dikhawatirkan akan menimbulkan trader gas yang tidak mempunyai jaringan pipa gas, namun dengan leluasa bisa menjual gasnya.(roz)