SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan ini, tampaknya, pantas untuk menggambarkan nasib mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur periode 2003-2008,Mohamad Santoso (70). Disamping dia harus menjalani hukuman di sel tahanan karena perkara korupsi, harta kekayaannya disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro untuk dilelang.
Sebagaiman diketahui, Santoso terbelit dua perkara korupsi yakni korupsi dana bantuan sosial APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Dalam kasus ini, hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,2 miliar.
Sedangkan perkara korupsi lainnya adalah dana pembebasan lahan Blok Cepu senilai Rp3,8 miliar. Kasus ini masih berada di tingkat kasasi MA RI. Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur, purnawirawan TNI itu divonis hukuman enam tahun penjara dan mengembalikan uang negara Rp1 miliar.
Dengan adanya dua perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyita harta kekayaan dengan cara melelangnya untuk mengganti kerugian negara.
Dari data di lapangan menyebutkan, harta kekayaan Santoso berupa empat bidang tanah dan bangunan rumah di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini, harta kekayaan itu sedang ditaksir oleh sucofindo untuk dilelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menegaskan, Santoso sampai kini belum mengembalikan kerugian negara pada perkara yang sudah ada putusan tetap (incraht).
“Kami akan melelang harta Pak Santoso untuk mengembalikan uang negara,†tegas Nusirwan Sahrul kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (23/11/2013).
Dia menjelaskan, harta kekayaan yang dilelang berupa tanah dan rumah. Jika lelang harta kekayaan itu belum mencukupi untuk menutup pengembalian uang negara, maka pihak Kejaksaan akan mendata lagi harta Santoso lainnya.
“Kalau ada kelebihan, maka akan dikembalikan pada Santoso,†imbuhnya.
Dia mengatakan, proses lelang itu akan segera dilakukan. Namun kapan pelaksanaan lelang tersebut pihak Kejari Bojonegoro belum bias memastikan.
Sementara itu, kasus korupsi pembebasan lahan Blok Cepu juga menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Bambang Santoso (60), yang menjadi tersangka dan perkaranya kini berada di tingkat kasasi MA RI. Sedangkan pada kasus yang sama, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah lebih dulu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.(rien)