Disnakertransos Minta Perusahaan Jangan Asal PHK

Adi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro-  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan agar tidak seenaknya memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Kami sudah sering mendapat aduan terkait masalah itu.  Banyak karyawan yang dipecat dengan alasan tidak jelas,” tegas Kepala Disnakertransos, Adi Witcaksono kepada SuaraBanyuurip.com, Jum’at (29/11/2013).

Dia mengungkapkan, di dalam Undang-undang Tenaga Kerja sudah tertera apa yang menjadi hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Sehingga kedua hal itu harus berjalan seimbang.

“Kalau ada yang melanggar akan kena sanksi, yakni menutup perusahaan tersebut,” tandas Adi.

Tidak itu saja, mantan Camat Margomulyo itu meminta, agar semua perusahaan melaporkan penggunaan alat-alat berat, pemasangan alat penangkal petir dan pekerjaan yang berbahaya lainnya seperti di perusahaan migas. Agar jika ada kecelakaan kerja Disnakertransos mengetahuinya.

“Kalau dalam waktu 24 jam tidak melapor kami bisa memberhentikan kegiatan perusahaan tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Fitria Rahma, (25), Sales Promotion Girl sebuah produk susu ternama mengaku, tidak mendapatkan kontrak kerja dari perusahaannya. Dia hanya ditugaskan disebuah supermarket Bojonegoro dengan jam kerja yang melebihi ketentuan.

Baca Juga :   Komitmen Pertamina EP Hijaukan Lingkungan

“Gaji terkadang juga tersendat, kadang sampai harus didoble. Takut juga sewaktu-waktu bisa dipecat seperti teman-teman SPG sebelumnya,” ungkap warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro ini.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *