Kejari Segera Layangkan Surat Eksekusi ke Dua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur berancang-ancang melayangkan surat panggilan eksekusi ke dua kepada terpidana kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar, Wahyuningsih. Sebab mantan bendahara DPRD Bojonegoro, itu mangkir  Wahyuningsih, mangkir dari panggilan eksekusi.

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2065 K/Pid.Sus/2011 dinyatakan Wahyuningsih terbukti bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro dan dijatuhi  hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan diharuskan mengembalikan uang negara senilai Rp2,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, terpidana Wahyuningsih tidak memenuhi panggilan pertama pelaksanaan eksekusi. Bahkan pengacaranya tidak memberikan pemberitahuan atau surat balasan mengenai alasan tidak memenuhi panggilan eksekusi tersebut.

“Oleh karena itu kita akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga jika diperlukan,” tegas Nusirwan,Jumat (29/11/2013).

Dia menjelaskan, jika sampai panggilan ketiga tidak juga datang, kejari akan menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Karena itu, diharapkan pada panggilan kedua, Wahyuningsih datang memenuhi panggilan eksekusi tersebut.

Baca Juga :   Beredar Rumor Dugaan Pungli Rekrutmen PNS, DPRD Bakal Panggil RSUD Bojonegoro

“Sebab  kalau mangkir atau tidak kooperatif justru akan menyulitkannya,”tandasnya.

Sebelumnya, rekan rekan Wahyuningsih telah lebih dulu menjalani hukuman pada kasus yang sama. Yakni mantan ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp915.500.000.

Selain itu, dua mantan wakil ketua Dewan yakni  Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mochtar diwajibkan mengembalikan uang negara Rp687.900.000 dan Maksum Amin mengembalikan uang negara Rp754.050.000. Juga, mantan sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie dihukum lima tahun penjara.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *