SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Perubahan Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terus digodok oleh DPR RI. Banyak masukan yang ditampung wakil rakyat di tingkat pusat untuk menyempurnakan regulasi tersebut. salah satunya tentang perubahan penyertaan modal (participating interest/PI) bagi daerah.
Anggota Komisi VII DPR RI, SW Yudha, mengungkapkan, sesuai masukan yang diterima komisinya, PI 10 % yang diberikan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dinilai tidak menguntungkan daerah secara langsung. Hal itu dikarenakan tidak siapnya BUMD dalam ikut serta pengelolaan migas karena besarnya modal yang harus disiapkan. Akibatnya, BUMD menggandeng pihak ketiga dari luar daerah sebagai penyandang dana.
“Itu terjadi karena karena BUMD tidak memiliki cukup uang sehingga dijual kepada orang-orang yang bukan orang daerah, seperti orang dari Jakarta dan lain sebagainya,†kata SW Yudha saat menjadi nara sumber dalam sebuah lokakarya di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.  Â
Karena itu, kata dia, saat ini pihaknya tengah merumuskan perubahan PI agar daerah dapat merasakan langsung keuntungan dari eksploitasi migas didaerahnya. Karena pemberian PI kepada daerah telah melenceng dari tujuan awal. Yang mana PI itu diberikan agar daerah dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan migas.
“Makanya ada satu pemikiran dalam perubahan Undang-undang migas ini, daripada 10 persen tapi diputer duitnya dan daerah tidak dapat pendapatan langsung, mengapa tidak kita kasih 1 persen saja. Tapi daerah langsung dapat pada hari itu juga begitu sudah produksi,†tegas dia.
“Itu sifatnya grand. Artinya daerah tidak bayar apa-apa dan duitnya langsung masuk dalam APBD,†lanjut Yudha.
Menurut SW Yudha, selain dengan cara itu, untuk mensiasati ketidak mampuan BUMD dalam menyiapkan dana cas untuk ikut serta PI bisa dilakukan dengan cara pembayaran modal oleh hasil yang diperoleh BUMD sendiri. Artinya, dari keuntungan yang akan didapat daerah lebih dulu dibayarkan untuk penyertaan modal.
“Namun dengan cara ini,  daerah tidak dapat menikmati hasil langsung dari PI. Melainkan menunggu sampai 7 tahun atau 8 tahun, setelah modal yang dikeluarkan terbayarkan semua baru keuntungan itu bisa dinikmati,† tambah politisi Partai Golkar ini.
Sebagaimana diketahui, untuk PI 10 % Blok Cepu yang diberikan kepada empat BUMD yakni BUMD Pemprov Jatim, BUMD Bojonegoro, Pemprov Jateng dan BUMD Blora, semuanya menggandeng investor sebagai penyandan dana. Untuk BUMD Bojonegoro sendiri, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) menggandengn PT. Surya Energi Raya (SER), sebagai penyandang dana.
Dengan prosentasi pembagian hasil, 70 % SER dan 30 % ADS. Disamping prosentase pembagian hasil yang diterima daerah sangat kecil, keuntungan itu diberikan kepada daerah setelah modal yang dikeluarkan SER kembali. (suko)