SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- PT.Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur disarankan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada kontraktor engineering, procurement and constructions (EPC) Banyuurip, Blok Cepu jika pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai jadwal.
Hal itu disampaikan Direktur LSM Bojonegoro Institut (BI), Joko Purwanto menanggapi molornya proyek pengembangan penuh Banyuurip.
“Sanksinya bisa berupa denda,” katanya saat ditemui Suarabanyuurip.com.
Dia menilai, PT.ADS berhak memberikan sanksi karena juga turut memiliki saham melalui Participating Interest (PI) Blok Cepu. Sebab tertundanya proyek tidak hanya berakibat kerugian negara namun juga pemerintah daerah.
“Dalam konteks negara, melalui cost recovery, sedangkan daerah penerimaan bagi hasil yang tertunda,”paparnya.
Selain denda, lanjut Joko, pilihan lain adalah pergantian operator. Hanya saja, pilihan tersebut merupakan pilihan terburuk. Sebab, secara aturan tentunya akan ada tender ulang lagi dan memakan waktu lebih lama. Sedangkan kebutuhan minyak nasional kian mendesak.Â
“Solusinya didenda, dan pekerjaan tetap dilanjutkan,” ucapnya. (roz)