SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Sempat mangkir dari panggilan eksekusi ke dua, mantan Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyuningsih akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menjalani proses eksekusi kasus korupsi dana perjalanan Dinas DPRD senilai Rp13,2 miliar, Kamis (05/12/2013).
Jaksa Eksekutor Kejari Bojonegoro mengagendakan pemanggilan Wahyuningsih setelah dua kali mangkir. Namun, pada pukul 10.10 WIB terpidana datang ke Kantor Kejari Boonegro. Terpidana datang dengan diantar suaminya Sugianto menggunakan pakaian jubah serba putih.
Kepada ekskutor Wahyuningsih mengatakan jika saat ini kondisinya sehat sehingga dapat memenuhi pemanggilan eksekusi Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul mengatakan, jika hari ini merupakan panggilan eksekusi kali ketiga terhadap Wahyuningsih, karena dua kali tidak dipenuhi. Ketidakhadiran terpidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2006-2007 itu tidak jelas, namun perwakilan pihak keluarga sempat mendatangi penyidik untuk berkoordinasi.
“Keluarganya sudah datang beberapa waktu lalu untuk berkonsultasi tentang kerugian negara, bukan terkait ketidakhadirannya ,” kata Nusirwan, menjelaskan.
Sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 dinyatakan Wahyuningsih terbukti bersalah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro. Ia dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Selain itu, Wahyuningsih juga diharuskan mengembalikan uang negara Rp2,7 miliar.
“Keluarganya konsultasi tentang uang denda yang akan dibayar separo,” lanjut Nusirwan.
Dalam kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan mengembalikan uang negara Rp915.500.000. Dua mantan wakil ketua Dewan yakni Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Mochtar diwajibkan mengembalikan uang negara Rp687.900.000 dan Maksum Amin mengembalikan uang negara Rp754.050.000. Selain itu, mantan sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie dihukum lima tahun penjara. Dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar itu, sekira Rp 12 miliar uang kerugian negara belum dikembalikan.
Uang kerugian negara tersebut berasal dari hampir seluruh anggota Dewan yang menerima. Dari jumlah tersebut, total uang negara yang telah dikembalikan oleh anggota Dewan baru mencapai Rp1.060.531.000.
“Untuk pengembalian dana itu sifatnya wajib. Bahkan, jika tidak mengembalikan uang negara itu maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mereka,” tegas Nusirwan.(rien)