SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, bingung menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayahnya. Dengan alasan sebagian besar perusahaan yang ada di Tuban merupakan industri kecil.
Sedangkan disisi lain, sesuai penetapan Gubernur Jawa Timur, UMK Tuban merupakan tertinggi ke 10 dari kabupaten dan kota di Jawa Timur dengan nilai Rp1.370.000.
“Kita serba salah, kalau misal memaksakan UMK ini bisa diterapkan di semua perusahaan,†kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban, Nur Jannah, kepada SuaraBanyuurip.com, usai mensosialisasikan UMK kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Queen Resto, Jalan Teuku Umar, Kamis (5/12/2013).
Nurjannah mengatakan, kalau kebingungannya itu dikarenakan saat ini banyaknya industri kecil  di wilayah Tuban. Sehingga tidak mungkin melakukan penerapan UMK untuk karyawannya. Kalau itu dipaksakan, bisa jadi perusahaan itu bangkrut dan justru akan menambah banyak pengangguran.
“Jumlah industri kecil di Tuban banyak, jadi kalau dipaksa untuk melakukan itu pengangguran akan semakin banyak,†tutur Nurjannah.
Untuk itu, bagi perusahaan yang tidak bisa menerapkan UMK kepada pekerjanya, dirinya meminta supaya perusahaan kecil melakukan mekanisme penangguhan pelaksanaan UMK ke Dinsosnaker. Terhitung 10 hari semenjak sosialisasi yang dilakukan hari ini. Penangguhan pelaksanaan ini, juga diharuskan memenuhi beberapa persyaratan ketat. Termasuk audit, untuk membuktikan jika perusahaan tersebut memang benar-benar tidak mampu untuk menerapkan UMK.
“Akan ada tim audit dan pengawas, apakah perusahaan itu benar-benar tidak mampu membayar sesuai UMK,†tutur perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Camat kerek ini.
Ditanya mengenai perkiraan jumlah perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, Nurjannah enggan menjawab. Alasannya karena usaha dengan satu pekerja pun termasuk mempunyai kewajiban membayar UMK.
“Jadi kita sulit melakukan pendataan, karena toko dengan satu pekerja pun seharusnya membayar pekerja sesuai UMK,†tandasnya.(edp)