Kejari Usut Pengembalian Uang Negara

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus mengusut uang hasil korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Tahun 2006-2007 senilai Rp12 miliar yang hingga kini belum dikembalikan oleh para anggota dewan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, mengatakan, total uang negara yang telah dikembalikan dari anggota DPRD hingga detik ini baru Rp1.060.531.000. Sisanya masih belum jelas pengembaliannya.

“Dari total dana perjalanan dinas sebesar Rp 13,2 miliar, Rp 12 miliar diantaranya dibagi kepada 44 orang anggota dewan,”imbuhnya.

Dia menyatakan, baru beberapa anggota DPRD yang membayar lunas. Namun masih banyak yang harus memenuhi kewajiban untuk mengembalikannya, sehingga terus dilakukan pemantauan.

“Kami telah memberikan batas waktu bagi anggota DPRD untuk mengembalikan uang negara tersebut,” tandasnya.

Nusirwan menyampaikan, masih banyak anggota DPRD yang meminta diberi kelonggaran pengembalian selama tiga bulan hingga jatuh tempo setahun lamanya. Namun jika anggota DPRD ingkar, maka pihaknya akan bertindak tegas dengan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mereka.

Baca Juga :   Setengah Tahun Terjadi 11 Kebakaran

“Pengembalian uang negara ini bersifat wajib,” tegasnya.

Nusirwan memaparkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 disebutkan perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro Tahun 2006-2007 mengakibatkan kerugian negara Rp13,2 miliar.

Perkara ini juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setyohadi dan Maksum Amin.

Tidak itu saja, mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadie juga telah dipenjara di Suka Miskin Bandung yang disusul bekas Bendahara DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *