SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur memastikan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak tetap dilaksanakan pada 2014 mendatang. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan pesta demokrasi tingkat desa itu dinilai tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden (Pilpres).
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Bojonegoro, Ali Mahmudi, menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Desa atas nama Menteri Dalam Negeri diimbau agar pelaksanaan pilkades tidak boleh bersamaan dengan pelaksanaan pileg atau pilpres.
“Disini beda dengan daerah-daerah lain. Sebab, waktu pelaksanaan pilkades tidak bersamaan dengan pileg dan pilpres,” kata Ali kapeda suarabanyuurip.com, Sabtu (7/12/2013).
Mantan Camat Kedungadem itu menambahkan, pelaksanaan pilkades di Bojonegoro terakhir tanggal 16 Pebruari 2014, sehingga tidak menganggu tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres. Sementara untuk jadwal yang sudah disusun Pemkab Bojonegoro dipastikan tidak ada perubahan.
“Meskipun ada pro kontra di masyarakat kami akan tetap pada keputusan awal,” tegas Ali.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maupun peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), mekanisme itu sudah diatur di dalamnya. Di antaranya adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada kepala desa.
Selanjutnya, paling singkat enam bulan kades mengajukkan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Paling lama empat bulan, BPD sudah memproses pelaksanaan  pilkades itu.
“Pelaksanaan pilkades itu juga mengakomodasi aspirasi yang berkembang di tingkat desa bahwa masing-masing desa sudah ada kesiapan untuk melaksanakan pilkades,” tandas Ali.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan adalah untuk 218 desa yang habis pada Maret  2014 1 akan melaksanakan pilkades dan April 2014 sebanyak  217 desa. Pelaksanaannya pada Januari-Februari 2014. Sisanya pilkades yang habis di bulan September, Oktober, November, dan Desember 2014 pelaksanaan pilkadesnya diarahkan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres namun tetap di tahun 2014 di akhir tahun.
Sementara itu, menurut Abdul Azis (45), tokoh masyarakat Desa/Kecamatan Purwosari, berharap agar pilkades sebaiknya dilaksanakan sebelum pelaksanaan pileg maupun pilpres.
“Saya rasa itu tidak akan mengganggu. Tapi kalau harus menunggu setelah pileg dan pilpres, justru kalamaan dan itu akan memunculkan konflik di internal desa,†sambung Aziz.(rien)