SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Rencana mogok para penghulu di Jawa Timur akibat penangkapan Romli, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kediri, karena melakukan pungutan liar, tidak berpegaruh terhadap kinerja para penghulu di Kabupaten Lamongan. Mereka masih tetap bersedia diundang untuk menikahkan pengantin diluar KUA.
Hasil pantauan, dari 27 Kantor KUA di Lamongan tidak ada satu pun penghulu yang mogok melayani menikahkan pasangan pengantin diluar kantor. Para penghulu tetap bersedia diundang datang ke rumah calon pengantin dan masih bersedia menerima uang saku yang diberikan sebagai transport perjalanan mereka.
“Belum ada instruksi resmi dari depag Lamongan maupun Jatim agar tidak melayani pernikahan diluar kantor KUA. Sehingga penghulu masih melayani panggilan kerumah warga,” kata Kepala KUA Kecamatan Babat, H. Mahfud di ruang kerjanya, Senin (9/12/2013).
Mahfud juga memastikan penghulu lainnya di Lamongan tidak ada yang ikut aksi memboikot menikahkan pengantin diluar kantor KUA.
Disinggung tentang pemberian uang kepada penghulu yang diberikan keluarga calon pengantin, Mahfud menandaskan, para penghulu tidak meminta. Juga tidak ada pemberlakukan tarif yang dipatok penghulu setiap menikahkan pasangan calon pengantin dirumah.
“Sifatnya suka rela dan itu dianggap tuan rumah sebagai ganti transport penghulu yang jauh-jauh datang kerumah mereka,†ujar dia member alasan.
Berdasarkan pengalamannya, nilai pemberian yang diterima selama ini relatif kecil antara Rp20 ribu-Rp30 ribu. Bahkan sering penghulu tidak mendapatkan uang transport namun penghulu tidak pernah mempersoalkan.
“Pengantin hanya membayar biaya nikah Rp30 ribu. Kami tidak pernah menuntut harus diberikan uang transport walau harus jauh-jauh datang kerumah mereka,” kata Mahfud.
Masyarakat selama ini selalu mendatangkan penghulu kerumah untuk menikahkan calon pengantin karena masih terikat pada kultur perhitungan hari dan tanggal yang baik. Selain itu telah menjadi tradisi saat akad nikah, biasanya keluarga besar dan para tetangga berkumpul menyaksikan moment bersejarah tersebut.
“Jika menikahkan pengantin dikantor KUA, maka kesakralan tersebut akan sirna. Selain itu ongkos yang dikeluarkan pengantin juga jauh lebih besar jika nikah dikantor KUA seperti biaya transportasi keluarga yang akan menjadi saksi pernikahan mereka,” ujarnya.
Saat ini yang dilakukan penghulu dikabupaten Lamongan tetap melayani pernikahan diluar kantor KUA sambil menunggu regulasi 2014 tentang aturan tentang pernikahan.
Seperti diketahui, akibat kasus itu sebanyak 661 penghulu di Jawa Timur sepakat menolak menikahkan calon pengantin di luar KUA. (tok)