SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Ngatini (47), warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi. Gara-garanya janda empat anak itu menjual karnopen untuk menghidupi anak-anaknya.
Informasi yang diperoleh, pelaku terpaksa menjual karnopen karena untuk menyambung hidup setelah ditinggal mati suaminya. Namun perbuatannya terbokangar setelah Satreskoba Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan 85 butir pil karnopen yang akan dijual ke pelanggannya.
“Dia tertangkap ketika membawa 85 butir pil karnopen siap edar, selain itu juga petugas mendapati uang senilair 230 ribu rupiah hasil penjualan,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suryani di Mapolres Tuban, Selasa (10/12/2013).
Pengakuan Ngatini, dia melakukan pekerjaan haram tersebut karena himpitan ekonomi. Setelah beberapa pekerjaan yang dia lakoni gagal. Diantaranya adalah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Di Malaysia, perempuan ini ternyata bekerja di kantin salah satu sekolah yang ada disana. Tapi nasib berkehendak lain. Setelah suaminya meninggal dunia, dia terpaksa pulang ke tanah air untuk mengurusi buah hatinya yang sebagian besar mau kecil.
“Saya tulang punggung keluarga, Mas,” terang Ngatini kepada wartawan dengan pandangan mata seoalah mau menangis.
“Saya tak ada pilihan lain,” sambung Ngatini.
Saat ini, Ngatini pun harus menerima akibat dari perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(edp)