Akan Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur  terus menggalakkan penertiban penambangan pasir  liar di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo yang ada di wilayahnya. Penertiban itu untuk menghindari kerusakan lingkungan di bantaran sungai terpanjang di Pulau Jawa tersebut.

Menurut Wakil Bupati Bojonegoro,Setyo Hartono,  penambangan pasir itu selain merusak kelestarian lingkungan juga merusak fasilitas umum yang berada disekitarnya seperti jembatan yang melintasi Sungai Bengawan Solo. Oleh sebab itu, dirinya telah menginstruksikan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk mendatangkan pakar agar mengkaji ulang Undang-undang Lingkungan Hidup dan Perda Propinsi Nomor 1 tahun 2008 tentang penambangan pasir mekanik.

“Selama ini berdasarkan Perda mereka yang melakukan aktifitas penambangan hanya dijerat dengan tindak pidana ringan,” tandasnya.

Vonis ini dipandang sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kedepan dengan pemberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang akan digunakan, maka para penambang ilegal ini  akan mendapatkan jeratan hukum yang lebih berat.

“Saya minta seluruh camat untuk melakukan pendataan kegiatan penambangan pasir yang berada diwilayah mereka,” tegasnya.

Baca Juga :   Jerat Leher Kekasih Kemudian Dibuang ke Hutan

Purnawirawan TNI itu menyatakan, jika tidak segera dilakukan pendataan maka akan mengancam kerusakan infrastuktur jembatan yang melintas di atas Bengawan Solo. Seperti jembatan Trucuk, Kali Kethek dan Jembatan Malo.

“Kalau tidak dihentikan bisa-bisa jembatan ambruk,” tandas Hartono.

Ketua DPC Partai Gerinda Bojonegoro itu juga tak menampik jika sering terjadi  kebocoran informasi operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ironisnya lagi ketika hasil operasi berupa mesin sedot pasir banyak yang hilang tak jelas rimbanya

“Jangan sampai dalam satu organisasi dan kesatuan diantara kita ada yang menjadi duri dalam daging,” tukasnya.
Dia menghimbau,  baik aparat, perangkat desa maupun siapapun jangan sampai terlibat ataupun membekingi aktifitas penambangan ilegal ini. Karena akan ditindak  tegas dan mendapat jeratan hukum sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *