Ingatkan Operator Dampak Sosial Gas Cepu

sidang amdal

SuaraBanyuurip.comMugito Citrapati

Jakarta – Aspek sosial masih menjadi isu pokok dalam rapat Komisi Penilai Amdal Pusat dalam kegiatan usaha hulu migas. Diantaranya pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL).

Hal itu terungkap pada sidang Amdal rencana kegiatan pengembangan proyek gas Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru terintegrasi dengan lapangan Cendana di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur oleh PT. Pertamina EP Cepu dan Mobil Cepu Ltd. (MCL) di ruang rapat Fokker, Klub Eksekutif Persada Purnawirawan Halim Jakarta Timur, Rabu (11/12/2013) kemarin.

Banyak masukan dari peserta rapat diantaranya, memperjelas diskripsi rencana kegiatan yang meliputi ruang terbuka hijau, jalur dan mekanisme pembangunan pipa beserta pengendalian dampaknya, kapasitas dan sumber air yang dibutuhkan untuk kegiatan dalam proyek Gas Cepu yang mencakup unitisasi Jambaran – Tiung Biru dan Cendana.

Selain itu pihak pemakarsa juga diminta memperjelas kebutuhan tenaga kerja yang mencakup jumlah dan spesifikasinya termasuk mekanisme rekrutmen yang mengutamakan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :   Tuntut Kebijakan Seiring Kenaikan BBM

“Kami juga meminta agar pemakarsa (PEPC dan MCL) untuk mengidentifikasi kegiatan lain disekitar lokasi kegiatan beserta dampaknya terhadap rencana kegiatan seperti lapangan migas Banyu Urip, kegiatan pertanian, pembangunan jalur KA double track dan rencana pembuatan embung,” kata Asisten 2 Pemkab Bojonegoro, Yuli Setiyono.

Mantan Camat Gayam ini juga meminta kepada pemakarsa agar merencanakan upaya tanggap darurat pelaksanaan pemboran dan operasi. Misalnya untuk penanganan gas H2S dengan melibatkan masyarakat terkena dampak.

“Untuk itu lakukan sosialisasi setiap akan melakukan kegiatan dan selalu  berkoordinasi dengan Pemkab, Muspika dan Pemerintah desa yang menjadi lokasi kegiatan,” tegasnya.

Sementara pihak pemakarsa menyatakan akan menanggapi semua masukan dari peserta rapat yang dipimpin oleh Ary Sudijanto, Asisten Deputy Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup selaku Ketua Tim Teknis Komisi Penilai AMDAl  pusat. 

Dokumen ANDAL, RKL dan RPL hasil perbaikan itu akan disampaikan oleh pemakarsa pada Komisi Penilai AMDAL pusat selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah notulensi diterima.

Rapat komisi penilai AMDAL pusat tersebut dihadiri Bob Wikan H. Adibrata, General manager proyek Gas Jambaran -Tiung Biru  PT. Pertamina EP Cepu dan Elviera T Putri Deputy Development Manager Mobil Cepu Ltd. (MCL) selaku pemakarsa.

Baca Juga :   Pemerintah Dorong Pengalihan BBM ke BBG

Adapun Anggota Komisi Penilai Amdal pusat, yang hadir antara lain, wakil dari Bagian Lingkungan Hidup Propinsi Jatim, Bappeda Pemprop Jatim, Dinas ESDM Pemprop Jatim, Asisten II Sekkab Bojonegoro, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian wakil dari Bappeda , Bagian Sumber Daya Alam, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan.

Kemudian Perum Perhutani KPH Bojonegoro, Camat Padangan, Gayam, Purwosari, Ngasem dan Tambakrejo dan LIMA 2B serta wakil dari asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Pusat. (git)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *