Motor Hasil Rampasan Digadaikan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Motor rampasan dari para debt collector yang melakukan perampasan motor di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ternyata tidak dikembalikan lagi ke perusahaan perkreditan tempat mereka bernanung. Barang rampasan tersebut justru mereka gadaikan sendiri kepada seseorang di Kabupaten Bojonegoro.

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, usai melakukan pengembangan kasus ini. Dalam pengembangan, ternyata para pelaku mengaku motor rampasan mereka dijual sendiri, dan tidak dikembalikan ke perusahaan Finance tempat mereka bernaung.

“Untuk sepeda motor yang dirampas, ternyata digadaikan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” terang Wahyu Hidayat, Jumat (13/12/2013).

Selain itu, dalam melakukan aksinya merampas motor milik nasabah PT FIF tersebut, para pelaku yang berjumlah 5 orang kerap memilih jalan yang sepi. Ketika beraksi Samiyono, salah satu pelaku bertindak sebagai pimpinan tim. Sementara pelaku lain, Mundir, sebagai eksekutor dengan merampas kunci dari targetnya, serta Suwarto memaksa korban untuk menandatangani Berkas Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga :   Banjir Intai Pertanian Sekitar Sukowati

“Saat beraksi mereka menggunakan surat perintah dari FIF, tapi masa berlaku surat tersebut sudah habis pada tanggal 29 Nopember 2013 kemarin,” jelas Wahyu Hidayat.

Setelah berhasil melakukan perampasan motor dengan Nopol W 6154 KE, yang dalam surat atas nama Yuliana, mereka kemudian membawa motor tersebut ke Bojonegoro dan menggadaikan dengan harga Rp3,5 juta.

“Uang tersebut langsung mereka bagi,” jelas Wahyu Hidayat.

Keterangan dari petugas, mereka ternyata juga pernah melakukan aksinya di kawasan luar kota Tuban. diantaranya adalah Kabupaten Lamongan. Saat ini, ketiga orang yang mengaku debt collector tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara petugas juga tengah melakukan pengejaran dua pelaku lain yang berhasil kabur.

“Mereka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman kekerasan, untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Wahyu Hidayat. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *