Mulai 1 Januari Jamsostek Transformasi ke BPJS

Fauzan Jamsostek

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro-  PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang akan bertranformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bertekad mewujudkan pelayanan prima berstandar internasional.

Kepala Bidang Pemasaran Jamsostek, A. Fauzan SE, mengatakan,  dalam transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima perubahan yang mendasar. Pertama, perubahan badan hukum organisasi dari BUMN menjadi badan hukum publik. Kedua, perubahan perlakuan keuangan pada badan penyelenggara, baik dalam hal pemisahan asset badan penyelenggara dan peserta maupun sistem pelaporan keuangan.

Ketiga, perubahan cakupan kepesertaan wajib dari tenaga kerja formal menjadi perlindungan untuk seluruh tenaga kerja. Keempat, perubahan pengalihan wewenang pelaksanaan inspeksi kepatuhan kepesertaan dalam sistem penegakan hukum (law enforcement) dari Kementerian Tenaga Kerja kepada Badan Penyelenggara dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. 

Kelima, perubahan manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), menjadi JHT, JK, JKK, Pensiun.

“Pengalihan tersebut terkait dengan transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU Nomor 24/2011, dimana program jaminan kesehatan pekerja akan ditangani BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes (Persero),” paparnya.

Baca Juga :   Pastikan Jalur Mudik di Blora Aman

Sedangkan program JPK, lanjutnya, akan ditangani PT Askes yang bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 sesuai UU 24/2011. Karena itu, Jamsostek Jatimbanusra akan menyerahkan seluruh peserta program JPK yang selama dihimpun BUMN tersebut kepada BPJS Kesehatan.

“Total perusahaan yang terdaftar sebagai JPK sekitar 537 perusahaan, untuk tenaga kerjanya 15 ribu orang. Sementara total peserta program Jamsostek Tuban, Lamongan dan Bojonegoro sebanyak 1.037 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak  43.576 orang,” kata Fauzan.

JPK merupakan salah satu program layanan Jamsostek, dimana peserta yang telah berkeluarga diwajibkan membayar iuran sebesar 6 persen dari upah, dan pekerja lajang 3 persen dari upah yang diterimanya. Iuran dibayarkan seluruhnya oleh perusahaan pemberi kerja sesuai UU Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

PT Jamsostek merupakan satu entitas bisnis yang dibangun dengan semangat profesionalitas yang dimiliki bersama. Hasilnya, Jamsostek mengalami perkembangan yang signifikan dari segi manfaat, dan pelayanan, serta kinerja investasi yang memegang prinsip sustainability on growth dan sustainability on return dengan tetap berpegang pada tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga :   Kades Deling Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa: Sebaiknya Ajukan Banding

Oleh karena itu, strategi transformasi spiritnya mengacu pada tiga hal yakni memperbaiki hal-hal yang belum baik (fixing the bad things), mengembangkan hal-hal yang baik (enhanching the good things), membangun hal-hal yang baru (creating new values atau things). (rin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *