Kades Deling Non Aktif Divonis 3 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa: Sebaiknya Ajukan Banding

Terdakwa Kades Deling Non Aktif, Nety Herawati, saat mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya. (Foto : dok Kejari Bojonegoro)

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya telah memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Deling non aktif, Nety Herawati, Rabu (07/06/2023) kemarin.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya mengadili Nety Herawati, sebagai Terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2021 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7,5 tahun penjara.

Terhadap putusan ini, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Ratna Indah Pristiwaty menyatakan, kliennya masih pikir-pikir. Namun menurut pendapat dia, sebaiknya kliennya mengajukan banding.

Putusan majelis hakim dengan menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Kades Deling non aktif, itu dinilai tidak sinkron dengan dakwaan jaksa oleh Ratna Indah Pristiwaty, selaku PH Terdakwa Nety Herawati. Untuk itu, Ratna mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim.

“Menurut saya keputusan majelis hakim tidak sinkron. Hari ini pihak keluarga Bu Nety akan bicarakan dengan kami. Apakah akan banding atau tidak,” kata Ratna Indah Pristiwaty kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (08/06/2023).

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim dinilainya tidak sinkron ialah karena tuntutan Jaksa ada di Pasal 2 tetapi hakim memutuskan di Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan, kata Ratna, jaksa memang mendakwa dua dakwaan. Yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tetapi pada tuntutan, menurut dia, jaksa tidak pernah menyampaikan dakwaan subsidernya di Pasal 3. Jaksa memfokuskan Terdakwa Nety terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 2.

Ratna mengaku, dalam pledoi, pihaknya juga menanggapi dakwaan di Pasal 2. Namun pada putusan, majelis hakim justru membebaskan Terdakwa dari dakwaan pertama, atau tidak terbukti dalam dakwaan primer. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider di Pasal 3.

“Padahal saat di persidangan, kan jaksa tidak pernah mengatakan Terdakwa terbukti bersalah di Pasal 3. Itu kan malah tidak pernah dibahas. Oleh karena itu, kalau melihat seperti itu, menurut saya sebaiknya banding. Tapi kami kembalikan keputusannya kepada keluarga Bu Nety ya, apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya telah mengadili Terdakwa Nety Herwati, Kades Deling non aktif. PN Tipikor Surabaya dalam putusannya mengadili Terdakwa tidak terbukti dakwaan primer. Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU No. 20/2021 tentang Tipikor.

Terdakwa Nety, lanjut pria yang akrab disapa BT, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp480.507.351.71 subsider 2 tahun penjara. Serta membayar biaya perkara sebanyak Rp5000.

“Uang pengganti ini sebetulnya kewajiban, sepanjang menurut yang dipersyaratkan oleh UU dia mampu untuk membayar, ya bayar. Kalau tidak, ada upaya paksa. Misalnya dia punya harta, kami lakukan penelusuran atau asset tracing. Karena kerugian keuangan negara itu wajib dikembalikan. Jadi pelaksanaan penjara itu adalah alternatif terakhir, sebagai penerapan prinsip Ultimum Remedium,” terangnya.

Sementara, perihal keputusan PN Tipikor Surabaya, BT menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan sikap masih pikir pikir. Sesuai waktu yang diberikan oleh UU yakni tujuh hari.

“JPU itu kan melakukan kajian. Jadi tunggu ya,” pungkas BT.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *