SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro-Disahkannya Undang-undang (UU) Tentang Desa oleh DPR RI belum ini memunculkan reaksi dari masyarakat. Karena dalam regulasi tersebut nantinya masing-masing desa akan mendapat kucuran anggaran sekira Rp 1 milyar.
Menanggapi hal itu, Koordinator Analisis dan Advokasi Fitra Jatim, Miftahul Huda, mengatakan, setelah disahkannya UU Desa tentu pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) semakin banyak. Belum lagi, ADD proporsional untuk daerah penghasil migas. Tidak hanya itu, ada juga sistem lelang atau sewa Tanah Kas Desa (TKD) maupun Corporate Social Responbility (CSR).
“Sebentar lagi desa juga akan mendapatkan dana transfer dari APBN,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (22/12/2013).
Dengan banyaknya anggaran tersebut, dia menyampaikan segera menyiapkan langkah dengan cara menata administrasi yang baik.
“Desa harus memperbaiki perencaan dan pembukuan keuangan desa,” tutur Huda.
Disamping itu, lanjut dia, juga memaksimalkan peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas.
“BPD memiliki mandat untuk mengawasi pengelolaan uang Desa dan fungsi BPD harus diperkuat,” tegasnya.
Menurut dia, pasca disahkanya UU Desa, pemerintah desa harus bersikap transparan. Juga mengedepankan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau tidak demikian, akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan,” himbaunya.(roz)